news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gerbong Kereta.
Sumber :
  • PT KAI

Anggota DPR Usul KAI Sediakan 1 Gerbong Kereta Merokok, Kemenhub Tegas

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Allan Tandiono menyatakan kereta api sebagai transportasi umum masuk dalam kawasan tanpa rokok (KTR) demi menjamin kesehatan dan kenyamanan seluruh penumpang.
Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:39 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com -  Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Allan Tandiono menyatakan kereta api sebagai transportasi umum masuk dalam kawasan tanpa rokok (KTR) demi menjamin kesehatan dan kenyamanan seluruh penumpang.

Allan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis menyebut aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan produk tembakau bagi kesehatan.

Ia menekankan bahwa kereta api, sebagaimana angkutan umum lainnya, telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok atau KTR, sehingga wajib menciptakan lingkungan perjalanan yang bersih, sehat, dan nyaman.

"Jadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan angkutan umum termasuk kereta api telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok atau KTR," kata Allan.

Allan juga menyampaikan kebijakan kawasan tanpa rokok di kereta api menjadi bagian penting dalam menjaga udara bersih serta memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi.

Menurutnya, penerapan aturan ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menegakkan regulasi yang berlaku sekaligus menjaga kualitas pelayanan transportasi umum sesuai dengan standar kesehatan yang ditetapkan.

"Harus dipastikan juga perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta," ujarnya.​​​​​​​

Allan menambahkan, pihaknya terus mengingatkan operator perkeretaapian agar fokus pada peningkatan kualitas layanan, memastikan seluruh pelanggan menikmati perjalanan dengan kenyamanan maksimal, termasuk kebersihan udara di dalam kereta api.

"Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan tadi yang selalu diingatkan yaitu berfokus pada kualitas pelayanan," kata Allan.

Di sisi lain, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas asap rokok, sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.

"Langkah ini merupakan komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapapun termasuk perokok pasif," kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral