- Syifa Aulia-tvOne
PKS akan Usul Legalisasi Umrah Mandiri Diatur di RUU Haji dan Umrah
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi VIII DPR bersama pemerintah akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah.
Fraksi PKS usul legalisasi umrah mandiri diatur dalam RUU tersebut.
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menjelaskan legalisasi umrah mandiri merupakan keputusan dari pemerintah Arab Saudi, sehingga Indonesia tidak bisa melarang pelaksanaan umrah mandiri.
“Kan gini ya, masalah umrah mandiri itu, umrah mandiri dan haji mandiri termasuk, itu sesungguhnya kan bukan maunya Indonesia. Adanya umrah mandiri, haji mandiri, itu karena Saudi membuka peluang itu,” ujar Hidayat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
Namun, dia menyebut PKS akan mengusulkan tata cara pelaksanaan umrah mandiri diatur dalam RUU Haji dan Umrah.
“Kalau menurut saya, menurut kami di PKS, ya perlu diatur. Tapi pengaturannya bukan, ini usulan ya, saya belum tahu nanti bagaimana jadinya, pengaturannya bukan pembatasan,” kata Hidayat.
Menurut Hidayat, ketentuan legalisasi umrah mandiri harus diatur dalam RUU untuk menjamin keselamatan dan keamanan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Nah, tentu penting karena Indonesia tetap hadir, negara tetap hadir melindungi warga negara Indonesia. Di mana pun mereka berada, termasuk lagi haji atau umrah, memang perlu ada pengaturan,” tuturnya.
“Memang perlu dibahas bagaimana bentuknya, tetapi kata kuncinya adalah bagaimana agar jemaah haji dan umrah sekalipun mandiri tetaplah terjamin asasnya, terjamin keselamatannya, terjamin keamanannya,“ tambah Hidayat. (saa/nsi)