news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Leonardi dalam Kasus Satelit Kemhan.
Sumber :
  • Istimewa

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Leonardi dalam Kasus Satelit Kemhan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi terkait dugaan korupsi proyek ...
Selasa, 19 Agustus 2025 - 23:09 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi terkait dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal Navayo International AG di Kementerian Pertahanan RI senilai Rp306 miliar.

Dalam sidang yang digelar Selasa (19/8/2025), hakim Abdul Affandi menegaskan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

“Mengadili: satu, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara termohon praperadilan dari pemohon. Dua, menyatakan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima,” ucap Abdul Affandi.

Hakim menilai, dugaan tindak pidana terjadi ketika Leonardi masih berstatus prajurit aktif. Karena itu, meskipun kini sudah pensiun, perkara tetap menjadi kewenangan peradilan militer.

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Leonardi dalam Kasus Satelit Kemhan
Sumber :
  • Istimewa

 

Respons Kuasa Hukum Leonardi

Kuasa hukum Leonardi Rinto Maha menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim meski praperadilan ditolak. Ia menegaskan perjuangan hukum kliennya tidak berhenti di sini.

“Dalam putusan ini eksepsi kami diterima, relevansinya ke perjuangan kita, gak ada masalah. Kita hargai pendapat hakim. Buat kami itu bukan ukuran bahwa perjuangan Pak Leonardi berhenti di sini,” kata Rinto.

Rinto bahkan menyambut baik jika kasus ini nantinya diperiksa di pengadilan militer. “Bukan di koneksitas, ingat jaksa agung itu sipil dan subordinatnya presiden,” tegasnya.

Bantahan Korupsi
Menurut kuasa hukum, penetapan Leonardi sebagai tersangka dalam kasus satelit slot orbit 123° BT tidak memiliki dasar hukum kuat. Ia menilai tidak ada kerugian negara maupun niat jahat dari kliennya.

“Fakta persidangan dan keterangan ahli memperlihatkan jelas: tidak ada kerugian negara, tidak ada niat jahat, dan tidak ada unsur delik korupsi yang terpenuhi,” ungkap Rinto.

Ia menambahkan, justru penyedia yang mengalami kerugian karena tagihannya tidak diakui pemerintah akibat kontrak tidak terpenuhi.

Ahli hukum pidana dan keuangan negara juga dihadirkan dalam sidang. Mereka menegaskan bahwa:

- Kesalahan administratif tidak bisa dipidana (UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan).

- Wanprestasi penyedia yang tidak dibayar negara bukan kerugian negara.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral