news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jakarta, Jumat (1/8/2025)..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/agr/am.

Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Janji akan Umumkan Tersangkanya

Soal dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024, KPK berjanji secepatnya akan mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut
Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:52 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Soal dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024, KPK berjanji secepatnya akan mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Secepatnya (akan dilakukan penetapan tersangka). Jadi nanti kita lihat perkembangan dari proses penyidikan ini, pemeriksaan, permintaan keterangan kepada para pihak juga sudah dilakukan sejak tahap penyelidikan," beber Jubir KPK, Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

Bahkan, Budi menyebutkan KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan terkait kasus ini. 

Ada sejumlah barang yang disita dari penggeledahan itu, seperti dokumen, barang bukti elektronik, hingga aset.

"Dalam sprindik (surat perintah penyidikan) umum, setelah itu juga ditindaklanjuti dengan rangkaian penggeledahan yang tentu dari penggeledahan," ucapnya.

"Semuanya nanti akan didalami, termasuk BBE nanti akan dibuka informasi-informasi yang terkait dengan perkara ini," sambungnya.

KPK juga menyebut akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Namun KPK belum membeberkan kapan waktunya.

"Secepatnya nanti akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan oleh penyidik," ucapnya.

Sebagai informasi, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka. 

Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah ialah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Dalam perkara ini, Yaqut telah diperiksa pada Kamis (7/8). Yaqut saat itu diperiksa sekitar 4 jam.

Pangkal masalah dari kasus ini adalah pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut. Dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.

KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kementerian Agama (Kemenag).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral