news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.
Sumber :
  • BPJPH

BPJPH Pastikan Produk Konsumsi yang Diuji Aman dan Halal

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak ragu dalam memberikan kepastian kehalalan produk.
Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:09 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak ragu dalam memberikan kepastian kehalalan produk. Ia menegaskan, setiap produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal atau mencantumkan label non-halal secara jelas.

"Cuma dua pilihannya, entah mau kasih sertifikat halal atau mencantumkan (keterangan) tidak halal, jadi nggak boleh ambigu. Kenapa dilakukan? Ini demi melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," ujarnya konferensi pers yang berlangsung di Gedung Halal, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025).

Haikal menekankan, aturan tersebut sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan produk yang didistribusikan di Indonesia bersertifikat halal. Untuk produk non-halal, kata dia, kewajiban sertifikasi memang dikecualikan, namun pelaku usaha tetap harus mencantumkan label tidak halal.

BPJPH mencatat sekitar 9,4 juta produk di Indonesia telah memiliki sertifikat halal. Namun, sebagian besar produk dari pelaku UMKM masih terkendala biaya sertifikasi. Untuk itu, BPJPH menggandeng Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam program jemput bola yang memungkinkan pengurusan sertifikat tanpa biaya tambahan, khususnya bagi UMKM.

Penegasan Status Produk ChompChomp Marshmallow 

Dalam kesempatan yang sama, BPJPH juga menyampaikan hasil klarifikasi Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait produk marshmallow yang sempat menjadi perhatian publik, ChompChomp.

Haikal menegaskan, sesuai ketentuan Pasal 10 dan Pasal 33 UU Jaminan Produk Halal, penetapan status halal produk sepenuhnya menjadi kewenangan MUI. 

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan surat dari PT. Catur Global Sukses selaku importir ChompChomp di Indonesia tertanggal 7 Agustus 2025 (Nomor: 001/CGS-SKE/VIII/2025) kepada Kepala BPJPH yang menyampaikan surat dari Komisi Fatwa MUI tertanggal 26 Juni 2025 tentang Penyampaian Hasil Lab dan Status Kehalalan Produk ChompChomp.

Dalam surat tersebut, Komisi Fatwa MUI telah melakukan langkah klarifikasi dan juga pemeriksaan kembali dengan melakukan uji lab secara mandiri terhadap produk ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil), ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga), dan ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung) dengan batch nomor yang sama seperti yang dirilis BPJPH pada tanggal 21 April 2025 . 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral