news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi copet..
Sumber :
  • viva.co.id

Tujuh Kawanan Copet yang Beraksi di Konser The Sounds Project Ancol Diringkus, Begini Modusnya...

Sebanyak 7 kawanan coper yang beraksi di gelaran konser The Sounds Project (TSP) di Ancol, Jakarta Utara, akhirnya diringkus polisi, mereka beraksi saat konser.
Senin, 18 Agustus 2025 - 15:47 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 7 kawanan copet yang beraksi di gelaran konser The Sounds Project (TSP) di Ancol, Jakarta Utara, akhirnya diringkus polisi.

Polsek Pademangan mengungkap, aksi pencopetan terjadi selama konser TSP berlangsung yakni pada 8-10 Agustus 2025.

Dalam operasi tersebut, tujuh orang pelaku diamankan. Ketujuh pelaku itu berasal dari tiga kelompok berbeda dan beraksi secara terorganisir di tengah kerumunan penonton.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Ikhsan Muhaiyin menjelaskan, penangkapan dilakukan di tempat dan waktu berbeda selama tiga hari konser berlangsung.

"Pencopetan pada acara Sounds Project yang digelar di Ancol pada tanggal 8 sampai 10 Agustus 2025. Ketiga kelompok ini bermain secara tim, secara terpisah, dan kita lakukan penangkapan secara tempat dan waktu yang berbeda pula," ungkap Ikhsan, Senin (18/8).

Ikhsan menjelaskan, kelompok pertama terdiri atas tiga orang berinisial DH, AG, dan HA.

Kelompok kedua terdiri dari AF dan HY, sedangkan kelompok ketiga beranggotakan RS dan AA.

Ketujuh pelaku beraksi dalam formasi tim, di mana satu bertindak sebagai eksekutor pencopetan dan yang lain sebagai penerima barang curian.

"Mereka secara berkelompok, lebih dari satu orang, karena ada yang berlaku sebagai eksekutor langsung dan penerima HP setelah dilakukan pencopetan," jelas Ikhsan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah ponsel pintar seperti iPhone X, iPhone XR, iPhone 15, dan iPhone 16 Pro Max.

"Untuk korbannya sendiri, tersebar di berbagai wilayah Jabodetabek," ujarnya.

Lebih jauh, Ikhsan menjelaskan, modus para pelaku adalah menyamar sebagai penonton konser dengan membeli tiket dan mengenakan pakaian seperti penonton pada umumnya.

Mereka memanfaatkan kerumunan di enam panggung konser untuk melakukan pencopetan, terutama saat kondisi penonton berdesakan.

"Pelaku akan memantau situasi yang ramai, mereka akan berdesakan di situ dan mengambil handphone tersebut entah dari saku celana atau dari tas korban," ungkapnya.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Saat disinggung mengenai rekam jejak para pelaku, Ikhsan menyatakan bahwa mereka bukan warga Pademangan dan baru pertama kali melakukan aksi tersebut berdasarkan pengakuan awal.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral