news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

JakParkir.
Sumber :
  • Tangkapan layar tvOne

Wacana Perluas 244 Ruas Jalan JakParkir, Komisi B Semprot UPT Perparkiran Dishub: Aplikasi Tak Bisa Diakses

Komisi B DPRD DKI kritik UPT Perparkiran Dishub soal JakParkir. Aplikasi sempat tak bisa diakses, padahal wacana perluasan 244 ruas jalan tengah digodok.
Senin, 18 Agustus 2025 - 14:56 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, menilai pengelolaan parkir pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta perlu diperbaiki.

Hal ini berkaitan dengan wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan memperluas penerapan parkir berbasis digital di 244 ruas jalan pada tahun 2027.

“Khususnya dalam memastikan agar pembayaran retribusi parkir benar-benar masuk ke kas pemerintah daerah. Karena itu, digitalisasi pembayaran menjadi langkah penting yang terus kami dorong, baik melalui aplikasi, payment gateway, maupun mekanisme lain,” tegasnya, saat dihubungi tvOnenews.com, Senin (18/8/2025).

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menyatakan hingga Mei 2025, UPT Perparkiran Dishub DKI Jakarta melaporkan baru ada empat lokasi yang menggunakan JakParkir, dan kini bertambah menjadi delapan titik.

Oleh karena itu, Komisi B mendukung wacana perluasan ruas jalan sebagai upaya mendulang kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir.

“Kami mendukung rencana perluasan hingga 25 ruas jalan di tahun 2025, karena digitalisasi parkir penting untuk mengurangi pungutan liar,” bebernya.

Akan tetapi, kata Francine, perlu ada pengawasan dan sosialisasi yang matang agar JakParkir dapat dikenal dan digunakan secara masif oleh warga Jakarta.

“Namun, kami juga menegaskan bahwa pengawasan, sosialisasi, dan implementasinya harus dilakukan dengan baik,” tuturnya.

Hal ini dikarenakan temuan Komisi B yang mengalami kendala teknis saat menggunakan aplikasi JakParkir.

“Dalam pembahasan di Pansus Perparkiran, kami juga menemukan kendala teknis, di mana aplikasi JakParkir sempat tidak bisa diakses,” ungkapnya.

“Jika perluasan ini mau berjalan optimal, maka yang paling utama adalah memastikan aplikasinya berfungsi dengan baik, mudah digunakan masyarakat, dan menerapkan mekanisme pelaporan bagi oknum yang tetap menarik biaya manual padahal pengguna sudah membayar digital,” pungkasnya.

Sebagai informasi, delapan ruas jalan yang sudah menggunakan JakParkir yaitu Jalan Pegambiran, Cikini Raya, Juanda Raya, Raden Patah, Adityawarman, Tebah Raya, Sunan Ampel, dan Muara Karang Raya.

JakParkir sendiri merupakan aplikasi digital yang mendukung pembayaran nontunai (cashless) dan pemesanan slot parkir. Aplikasi ini dilengkapi empat interface, yakni untuk pengguna jasa, juru parkir, pengawas lapangan, serta dashboard pusat kendali atau command center. (agr/nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral