news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terduga pelaku berinisial F (43) diamankan oleh Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan, Minggu (17/8/2025)..
Sumber :
  • ANTARA

Opang Rampas Kunci Motor Ojol di Tangsel Buntut Tak Terima Jemput Penumpang di Depan Stasiun

Insiden ojek pangkalan (opang) merampas ojek online (ojol) kembali terjadi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Peristiwa ini terjadi mulanya gara-gara hal...
Senin, 18 Agustus 2025 - 14:45 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com - Viral, insiden ojek pangkalan (opang) merampas ojek online (ojol) kembali terjadi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Insiden perselisihan antara ojek pangkalan dan ojek online ini mencuat ke publik usai sebuah video viral di media sosial menunjukkan aksi perampasan kunci motor oleh seorang tukang ojek pangkalan terhadap pengemudi ojek online.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (16/8/2025) sore di depan Stasiun Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Dalam video yang tersebar di Instagram, terlihat seorang pria memaki dan memaksa pengemudi ojek online agar tidak mengambil penumpang di sekitar area pangkalan.

Pria tersebut bahkan mencabut paksa kunci motor ojek online dan memaksa penumpangnya, seorang perempuan bernama Ken Dwiky Rufaidha—untuk menggunakan jasa ojek pangkalan.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, membenarkan adanya kejadian tersebut. Bambang menyebut, kini pelaku opang tersebut telah diringkus.

"Pelaku berinisial F telah kami amankan. Ia merupakan tukang ojek pangkalan yang merasa keberatan karena ojek online mengambil penumpang di area yang ia anggap wilayah pangkalannya," ungkap Bambang, Senin (18/8/2025).

Menurut Bambang, insiden itu bermula ketika korban yang bekerja sebagai karyawan swasta memesan ojek online untuk dijemput di depan stasiun.

Namun sesampainya di lokasi, pengemudi ojol justru dihadang dan dimaki oleh pelaku.

Tidak hanya itu, pelaku juga merampas kunci motor secara paksa dan memaksa korban berpindah ke ojek pangkalan.

"Kami sudah melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku tak lama setelah video itu viral. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan," jelas Bambang.

Ia menambahkan bahwa tindakan pelaku dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana perampasan.

Polsek Ciputat Timur telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan bukti-bukti pendukung. Polisi juga mendorong korban untuk membuat laporan resmi.

"Kami ingin menegaskan bahwa tidak boleh ada tindakan premanisme di jalanan. Siapa pun pelakunya akan kami tindak tegas," tegas Bambang.

Saat ini, polisi tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (rpi/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral