news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

JakParkir.
Sumber :
  • Tangkapan layar tvOne

Ini Besaran Tarif Parkir Digital di Tepi Jalan Ala Pemprov DKI Jakarta, Digadang Akan Diperluas di 244 Ruas Jalan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas penerapan parkir berbasis digital di 244 ruas jalan pada tahun 2027., diakses dalam aplikasi JakParkir
Senin, 18 Agustus 2025 - 11:36 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas penerapan parkir berbasis digital di 244 ruas jalan pada tahun 2027.

Parkir di tepi jalan atau on street berbasis digital ini dapat diakses melalui aplikasi bernama JakParkir. Pengguna terlebih dahulu mengunduh lewat App Store atau Play Store.

Berdasarkan dari keterangan pengguna bernama Winando (26), untuk pengguna sepeda motor dikenakan tarif sebesar Rp2.000 per jam.

Pengenaan tarif berlaku saat pengguna telah melakukan pemesanan slot parkir, kendati pengguna belum berada di lokasi parkir.

“Kalau di aplikasi itu Rp2.000 per satu jam. Jadi, kalau misalnya waktu itu saya coba. Misalnya, saya pengin booking, itu bisa sebelum saya di lokasi jika takut kehabisan,” kata dia, kepada tvOnenews.com, Senin (18/8/2025).

“Kaya saya satu jam perjalanan menuju lokasi parkir, saya sebelum pergi udah bisa nge-booking. Pokoknya setiap jam itu ditarifin Rp2.000 untuk motor, kalau mobil enggak tahu berapa,” sambung dia.

Selain itu, pada aplikasi juga ada fitur pesan durasi waktu parkir. Sehingga pengguna secara fleksibel bisa memesan waktu berapa lama dia akan parkir di lokasi tersebut.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, estimasi tarif parkir digital ini akan menggunakan tarif progresif mulai dari Rp4.000 hingga Rp5.000 per jam, tergantung dari lokasi parkir.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengembangkan sistem digitalisasi perparkiran, khususnya untuk parkir on street atau di tepi jalan.

Langkah ini dilakukan guna menekan praktik juru parkir (jukir) liar sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari retribusi parkir. Adapun sistem digitalisasi parkir tersebut diberi nama JakParkir.

“JakParkir saat ini sudah diterapkan di delapan ruas jalan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi tvOnenews.com, Senin (18/8/2025).

Perinciannya, delapan ruas jalan yang sudah menggunakan JakParkir yaitu Jalan Pegambiran, Cikini Raya, Juanda Raya, Raden Patah, Adityawarman, Tebah Raya, Sunan Ampel, dan Muara Karang Raya.

“Minggu ini atau minggu depan, akan ada tambahan, jadi totalnya sepuluh ruas jalan,” imbuh Syafrin.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral