news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto yang bebas bersyarat usai menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Sumber :
  • Instagram/Setya Novanto

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Ditjen Pemasyarakatan Jabar: Wajib Lapor

Terpidana kasus korupsi e-KTP yang juga mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), telah dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani
Senin, 18 Agustus 2025 - 01:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Terpidana kasus korupsi e-KTP yang juga mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), telah dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Setnov bebas bersyarat terhitung sejak Sabtu (16/8/2025).

"Bebasnya hari Sabtu," beber Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jabar Kusnali, saat dihubungi visa sambungan telepon, Minggu (17/8/2025).

Lanjutnya menjelaskan, Setnov tidak bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Pembebasan bersyarat yang didapatkan setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.

"Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3 nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," bebernya.

Kusnali mengatakan karena tidak bebas murni, Setnov diwajibkan untuk melakukan wajib lapor. Pelaksanaan wajib lapor merupakan hal lumrah yang diberikan kepada mereka yang mendapat bebas bersyarat.

"Beliau wajib lapor, sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat," katanya.

Disinggung apakah Setnov mendapat remisi kemerdekaan, Kusnali membantah hal tersebut. 

Setnov, katanya, tidak masuk kepada para napi yang menerima remisi kemerdekaan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) sekaligus mantan Ketua DPR 2016-2017, Setya Novantoalias Setnov.

Lewat amar putusan itu, MA mengurangi 2,5 tahun masa hukuman kurungan Setnov dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, dengan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025. (aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral