Sumber :
- Istimewa
Polda Metro Jaya Tangkap Kurir hingga Bandar Sabu 516 Kg, Syahroni: Tangkapan Sangat Holistik
Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 516 kg oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mendapat banyak pujian dari Komisi III DPR RI.
Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:20 WIB
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berupa hukuman mati, seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun. (rpi/muu)