news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi video syur.
Sumber :
  • Istimewa

Seorang Istri di Matraman Jaktim Kaget Temukan Video Syur Suami dan Anaknya di Ponsel Miliknya, Ternyata...

Seorang pria di Matraman, Jakarta Timur diduga lakukan persetubuhan terhadap anak tirinya. Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku berinisial NAW
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:08 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria di Matraman, Jakarta Timur diduga lakukan persetubuhan terhadap anak tirinya.

Satreskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku berinisial NAW.

Tak hanya itu, pelaku juga merekam adegan persetubuhannya dengan sang anak tiri.

Hal itu diungkap langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Alfian Nurrizal di Jakarta Timur, Sabtu (16/8/2025).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Alfian Nurrizal menangkap pria berinisial NAW yang diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap anaknya RH (14) di Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (16/8/2025).
Sumber :
  • (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Timur.)

 

"Kami berhasil menangkap seorang pria berinisial NAW, ayah tiri korban, yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anaknya di wilayah Matraman," katanya.

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan rekaman aksi pelaku di ponselnya.

Korban berinisial RH (14) awalnya dibujuk dengan imbalan uang Rp100 ribu dan diancam agar tidak melaporkan kejadian yang dilakukan oleh ayah tirinya.

"Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan korban mendapatkan pendampingan psikologis," ujar Alfian.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa hasil visum, pakaian korban dan pelaku, sarung serta telepon seluler (ponsel) berisi rekaman kejadian.

"Kami akan mengawal secara penuh proses hukum terhadap pelaku, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak," katanya.

Tersangka diancam Pasal 76D Jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (ant)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral