- Kementerian Agama
Buya Anwar: Lihatlah Penyelenggaraan Haji 2024 Secara Komprehensif
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas sekaligus Naib Amirul Haj 2024 menekankan pentingnya analisis matematis dalam mengevaluasi permasalahan khususnya terkait kepadatan di Mina yang berkaitan dengan kenyamanan jamaah haji.
Ia meminta semua pihak menyoroti persoalan kuota haji tambahan dengan komprehensif terutama keterbatasan luas area Mina sebesar 172.000 meter kubik.
Menurutnya luas di Mina tidak sebanding dengan peningkatan kuota jemaah haji Indonesia tahun 2024 sebesar 241.000 jemaah yang terdiri dari 221.000 kuota dasar ditambah 20.000 tambahan.
Kata Buya Anwar, hal ini menyebabkan ruang per jemaah semakin sempit.
"Dengan luas Mina 172.000 m² maka space atau ruang yang tersedia hanya 80 cm² per jemaah, ini sangat sempit sekali. Yang paling menyedihkan persoalan toilet atau kamar mandi, sangat mengular sekali panjangnya. Saya tidak bisa membayangkan jika pada 2024 kuota haji tambahan dengan skema sebesar 92/8 persen diterapkan. Maka keadaan di Mina akan makin amburadul," kata Buya Anwar di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).
Buya Anwar mengatakan jika sejumlah pihak mengkritik penyelenggaraan haji 2024 teristimewa ihwal penambahan kuota haji dinilainya tidak berdasar tanpa mengetahui kondisi riil di lapangan.
Ia memaparkan semestinya menggunakan analisis matematis perbandingan luas area dengan jumlah jemaah.
"Sekali lagi, penyebab kepadatan adalah ruang terbatas, sementara kuota terus bertambah. Makanya solusinya sudah saya usulkan pembangunan ruang vertikal di Mina, karena perluasan horizontal sulit dilakukan," katanya lagi sembari menekankan, dirinya memang bukan ahli hukum, tapi satu hal yang pasti, kepadatan haji di Mina terjadi karena ketidakseimbangan kuota jemaah dan luas area.
Karena itu, Abbas menyarankan agar kritik terhadap penyelenggaraan haji 2024 didasarkan pada perhitungan matematis (luas area vs jumlah jemaah).
Ihwal fokus KPK saat ini bersikukuh sedang melakukan proses penyelidikan kepada mantan Menteri Agama (Menang), Gus Yaqut Cholil Qoumas yang dinilai menyalahi pasal 64, UU no 8/2019 dengan pembagian kuota 92%:8%.
Sementara Gus Yaqut mendasarkan pada pasal 9 UU no 8/2019 yang menyebut kuota tambahan adalah diskresi Menteri, sehingga menjadi 50%:50%, menurut Buya Anwar sangat tidak terbayangkan jika skema 92/8 persen diterapkan saat itu.