- tvOnenews
Ditanya soal KPK Panggil Rektor USU Muryanto Amin, Pengamat: Warga Sumut Menunggu Gebrakan Nyata KPK!
Jakarta, tvOnenews.com - Pemanggilan Rektor Universitas Sumatera Utara (Rektor USU), Muryanto Amin, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai sinyal kuat bahwa lingkaran dugaan korupsi proyek jalan multi-tahun di Sumatera Utara (Sumut) sangat luas dan melibatkan berbagai sektor, termasuk kalangan akademisi.
Pengamat sosial dan kebijakan publik, Shohibul Anshor Siregar menyebutkan langkah KPK ini sebagai pintu masuk krusial untuk membongkar gurita korupsi yang lebih besar.
Shohibul Anshor Siregar yang juga selaku Koordinator Umum Yayasan Pengembangan Basis Sosial Inisiatif dan Swadaya ('nBASIS) Medan menyatakan, bahwa pemanggilan seorang pimpinan universitas ternama sebagai saksi adalah peristiwa serius yang menuntut perhatian publik.
"Ini bukan sekadar pemanggilan biasa. Ketika KPK mulai menyentuh lingkar akademik dalam kasus korupsi infrastruktur, ini menandakan dua kemungkinan: pertama, adanya kebutuhan keterangan ahli yang netral, atau kedua, adanya dugaan keterlibatan atau setidaknya pengetahuan relevan dari pihak universitas dalam proyek tersebut," ujar Siregar yang juga menjabat Sekretaris Yayasan Advokasi Hak-Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) di Jakarta, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (16/8/2025).
Menurut Siregar, kasus ini harus dilihat dari perspektif teori korupsi yang lebih sistemik. Ia merujuk pada formula korupsi klasik dari Robert Klitgaard: korupsi terjadi karena adanya monopoli kekuasaan dan diskresi yang luas tanpa diimbangi akuntabilitas yang memadai.
"Proyek triliunan rupiah di Sumut ini adalah contoh nyata bagaimana monopoli dan diskresi pejabat publik menjadi lahan subur korupsi. Pejabat memiliki kewenangan mutlak untuk menentukan pemenang tender, dan ketika akuntabilitas dari lembaga pengawas internal maupun publik lemah, penyalahgunaan kekuasaan hampir pasti terjadi," tegasnya.
Langkah KPK memanggil belasan saksi, termasuk Rektor USU dan para pejabat dinas, menurutnya, adalah upaya paksa untuk membangun kembali rantai akuntabilitas yang telah putus dan membuatnya menjadi amat rasional di mata publik.
Lebih lanjut, Siregar menyoroti potensi adanya konflik kepentingan yang rawan terjadi ketika institusi akademik bersinggungan dengan proyek pemerintah.
Menurutnya, akademisi sering dilibatkan sebagai tenaga ahli untuk memberikan legitimasi teknis atau ilmiah pada sebuah proyek.