- viva.co.id
Polisi Ungkap Modus Komplotan Copet Spesialis Konser Musik di Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Reskrim Polsek Pademangan Jakarta Utara meringkus tiga komplotan pencopet yang kerap beraksi saat konser musik.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Ikhsan Muhaiyin mengatakan, dari tiga komplotan, sebanyak tujuh pelaku ditangkap polisi.
"Kami meringkus tujuh pelaku dari tiga komplotan copet spesialis konser saat konser Sound Project di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara," kata AKP Ikhsan Muhaiyin dalam keterangannya, Jumat (15/8).
Menurut dia, ketujuh pelaku berasal dari tiga kelompok berbeda, kelompok copet pertama diketahui berinisial DH, AG, dan HA. Kemudian, untuk kelompok kedua berinisial AF dan HY dan kelompok copet ketiga berinisial RS dan AA.
"Ketiga kelompok ini mereka bermain secara tim, secara terpisah dan kita lakukan penangkapan secara tempat dan waktu yang berbeda pula," ujarnya.
Dalam aksinya, para pelaku menyebar keenam panggung yang ada di konser tersebut untuk memantau situasi dan para korbannya.
Kemudian, para pelaku akan memantau situasi yang ramai dan mereka berdesakan lalu mengambil telepon seluler (ponsel) tersebut dari saku celana atau dari tas korban.
Adapun penangkapan ketiga komplotan spesialis copet setelah polisi menyamar sebagai pengunjung konser.
"Jadi, gerak-gerik mereka kita amati, kemudian saat mereka mencopet langsung kita tangkap di lokasi. Ditemukan barang bukti sejumlah telepon seluler milik korban," ujar Ikhsan.
Kini ketujuh pelaku digelandang ke Mapolsek Pademangan. Sementara, korban pemilik iphone yang dicopet sudah membuat laporan secara resmi di Polsek Pademangan.
"Korban sudah membuat laporan ke Polsek Pademangan. Korbannya sendiri tersebar di Jabodetabek, ada yang di Bogor, di wilayah Jakarta lainnya," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, modus aksi pencopetan yang dilakukannya dengan cara masuk membeli tiket seolah menjadi pengunjung konser.
"Jadi mereka modal dulu membeli tiket dan berpakaian layaknya orang yang akan menonton konser," ujarnya.
Adapun barang bukti handphone yang disita dari tangan para pelaku, yakni Iphone 10, Iphone XR, Iphone 15 dan Iphone 16 Promax. Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (ant/dpi)