- Antara
Polisi Tangkap Satu DPO Kasus Eksploitasi Remaja Hingga Hamil Lima Bulan di Jakbar, Satu Pelaku Lainnya Tewas
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus tindak pidana eksploitasi anak hingga hamil lima bulan, terhadap SHM (15) di wilayah Jakarta Barat.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan bahwa saat ini terhadap pelaku FS telah ditangkap, sehingga sisa satu pelaku yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Jadi dari hasil pemeriksaan inilah yang ditetapkan sebagai pelaku. Nanti kalau emang ada lagi kami akan sampaikan kepada rekan-rekan dan kami pastikan lagi kepada kawan-kawan penyidik apakah FS itu dan bagaimana cerita tentang FS disebut keterlibatannya,” kata Reonald di Polda Metro Jaya, Jumat (15/8).
“Satu diantaranya adalah DPO dengan inisial Z,” sambungnya.
Sementara itu, Reonald menyebutkan bahwa satu pelaku lainnya yakni RH, yang berperan sebagai perekrut korban telah meninggal dunia.
“Salah satu pelaku utama telah meninggal dunia,” jelas Reonald.
Kemudian, Reonald menerangkan bahwa yang bersangkutan meninggal dunia sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Adapun penyebab kematiannya, yakni kecelakaan lalu lintas.
“Yang meninggal adalah RH, sudah meninggal dunia dengan surat keterangan kematian bulan Februari 2025, karena kecelakaan lalu lintas,” terang Reonald.
Untuk diketahui, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi anak terhadap remaja berinisial SHM (15) hingga hamil. Peristiwa ini diketahui terjadi di wilayah Jakarta Barat.
Lebih lanjut, Reonald mengungkap kronologi kasus itu diketahui bahwa korban dieksploitasi untuk menjadi pemandu lagu karaoke (LC) di sebuah bar di kawasan Jakarta Barat.
“Pelaku berinisial RH berkenalan atau merekrut anak korban melalui Facebook untuk bekerja sebagai pemandu lagu di Jakarta,” tegas Reonald.
Kemudian, pelaku menjanjikan korban dengan bayaran Rp125.000 per jamnya, dan anak korban diantar ke Jakarta.
“Sesampainya di Jakarta anak korban di tampung di sebuah Apartemen di Jakarta oleh dua pelaku wanita berinisial TY alias BY dan RH. Kemudian anak korban diantar ke sebuah Bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon oleh VFO alias S,” ungkap Reonald.
Setelah bekerja sebagai pemandu lagu, korban juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp175.000 sampai dengan Rp225.000.
“Korban diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual hingga korban mengalami hamil 5 bulan,” tukas Reonald.
Atas peristiwa itu, pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp600 juta rupiah. (ars/dpi)