news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gimana Jadinya Kalau HUT RI ke-80 Dimeriahkan dengan Lomba Unik dan Konten Kreatif Digital? Serunya17an untuk Indonesia Hebata.
Sumber :
  • Istockphoto

Tanggal 18 Agustus 2025 Apakah Libur? Ini Penjelasan Resmi SKB 3 Menteri

Tanggal 18 Agustus 2025 apakah libur? Pemerintah menetapkan cuti bersama nasional pasca HUT RI ke-80 melalui SKB 3 Menteri. Ini penjelasannya.
Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:38 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Pertanyaan “tanggal 18 Agustus 2025 apakah libur?” akhirnya terjawab. Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional untuk memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Penetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB. Keputusan tersebut menjadi revisi dari SKB sebelumnya, yakni SKB No. 1017 Tahun 2024, No. 2 Tahun 2024, dan No. 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

Pengumuman Resmi Pemerintah

Kepastian terkait tanggal 18 Agustus 2025 apakah libur disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (1/8).

Menurut Juri, tambahan cuti bersama di H+1 Hari Kemerdekaan ini bertujuan memberi kesempatan masyarakat untuk menggelar lomba dan kegiatan perayaan kemerdekaan di berbagai daerah.

“Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain,” ujar Juri.

Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional

Meski sudah ada SKB 3 Menteri, penting diketahui bahwa penetapan ini adalah cuti bersama, bukan libur nasional. Artinya, sebagian sektor kerja yang tidak mengikuti kalender cuti bersama tetap akan beroperasi pada tanggal tersebut.

Informasi ini juga menjawab keraguan publik tentang apakah SKB 3 Menteri libur 18 Agustus sudah ada. Kini, statusnya resmi ditetapkan.

Sisa Libur Tahun 2025

Berdasarkan SKB terbaru, setelah libur 17-18 Agustus 2025, masih tersisa dua hari libur nasional:

  • 5 September 2025 – Maulid Nabi Muhammad SAW

  • 25 Desember 2025 – Hari Natal

Satu cuti bersama lainnya jatuh pada 26 Desember 2025, bertepatan dengan cuti bersama Natal.

Dengan keputusan ini, pertanyaan “tanggal 18 Agustus 2025 apakah libur” telah terjawab. Masyarakat bisa memanfaatkan libur panjang 17-18 Agustus untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, atau ikut meramaikan perayaan HUT ke-80 RI dengan kegiatan positif. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral