news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ajaran Umi Cinta di Bekasi diduga sesat.
Sumber :
  • Youtube tvOne & TikTok Metropolitan.id

MUI Jabar Soroti Pengajian Menyimpang “Masuk Surga Bayar Rp1 Juta” di Bekasi, Sebut Mirip Kasus Surga Eden

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat soroti aktivitas keagamaan yang diduga menyimpang di kawasan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi
Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:59 WIB
Reporter:
Editor :

Bandung, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat soroti aktivitas keagamaan yang diduga menyimpang di kawasan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Aktivitas ini viral di media sosial usai warga mendatangi rumah Umi Cinta yang diduga mengajarkan ajaran sesat dengan iming-iming "masuk surga" hanya dengan membayar uang Rp1 juta.

Sekretaris Umum MUI Jawa Barat, KH Rafani Ahyar, menyebut dugaan ajaran menyimpang ini memiliki kemiripan dengan kasus serupa yang pernah terjadi di Cirebon, yaitu aliran "Surga Eden" yang kini telah diproses secara hukum.

Sekretaris Umum MUI Jawa Barat, KH Rafani Ahyar
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

 

“Kami melihat pola yang mirip dengan kasus di Cirebon. Saat itu, ada kelompok yang menjanjikan pengikutnya bisa masuk surga dengan menyetorkan sejumlah uang. Ini bukan hanya penyimpangan aqidah, tapi juga berpotensi menjadi modus pengumpulan dana untuk kepentingan pribadi pimpinannya,” kata Rafani saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).

Rafani menyatakan, MUI Jawa Barat kini tengah berkoordinasi dengan MUI Kota Bekasi untuk mendalami kasus ini.

Pihaknya mendorong MUI Bekasi untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait ajaran dan aktivitas yang dilakukan oleh kelompok tersebut.

“Kalau terbukti menyimpang, maka harus segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar bisa diproses sesuai ketentuan. Ini penting agar tidak menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, beredar video dan laporan warga yang menggeruduk sebuah rumah di Perumahan Dukuh Zamrud karena mencurigai adanya kegiatan keagamaan yang tidak lazim.

Salah satu isu yang mencuat adalah adanya iming-iming "jaminan masuk surga" bagi siapa pun yang menyetorkan uang sebesar Rp1 juta.

MUI Jabar menegaskan bahwa segala bentuk ajaran yang bertentangan dengan prinsip dasar Islam, apalagi jika mengandung unsur penipuan atau komersialisasi surga, tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. (cep/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral