news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Sumber :
  • menpan.go.id

Kementerian Imigrasi Cabut Paspor Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim

Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan, pihaknya melakukan pencabutan paspor Jurist Tan (JT) dilakukan usai adanya permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:31 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik eks staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim yang bernama Jurist Tan (JT).

Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan, pihaknya melakukan pencabutan itu usai adanya permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Agus menyebut, permintaan untuk mencabut paspor eks Stafsus Nadiem itu dilakukan sejak Senin (4/8/2025).

"Sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai Permintaan Kejagung RI," ucap Agus, Rabu (13/8/2025).

Diketahui, Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program Pendidikan Digital di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022. 

Bahkan, Jurist Tan kini menjadi buronan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menyampaikan penetapan status DPO itu terjadi usai tiga kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka.

Dia menjelaskan penetapan status terhadap Jurist Tan ini merupakan upaya hukum dari korps Adhyaksa dalam membuat terang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Tak berhenti di situ, Kejagung juga bakal berkoordinasi dengan Hubinter Polri dan markas pusat interpol di Prancis untuk menerbitkan red notice terhadap Jurist Tan.

“Untuk JT (Jurist Tan) sudah DPO,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (6/8/2025). (rpi/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral