news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Haji.
Sumber :
  • ANTARA

Soal Dugaan Kasus Korupsi Haji Hingga Larangan ke Luar Negeri, Sekretaris PCNU Bangkalan: Saya prihatin

Sekretaris PCNU Bangkalan Jawa Timur, Lora Dimyathi Muhammad mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa beberapa elit PBNU dan Ketua Satgas Nasional GKMNU yang tersandung kasus hingga dicekal ke luar negeri.
Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:54 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangkalan Jawa Timur, Lora Dimyathi Muhammad mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa beberapa elit PBNU dan Ketua Satgas Nasional GKMNU yang tersandung kasus hingga dicekal ke luar negeri.

Diketahui, KPK telah melakukan gelar perkara kuota haji 2023-2024 dan meningkatkan proses hukum, dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Proses sidik akan disertai pemanggilan kembali para terduga untuk dimintai keterangan, terutama Menteri Agama RI 2020-2024 Yaqut Chalil Qoumas, yang hingga kini menjabat Direktur Eksekutif Institute for Humanitarian Islam.

Untuk itu, KPK telah melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri kepada tiga orang terperiksa hingga 6 bulan ke depan, yakni; Menag RI 2020-2024 Yaqut Chalil Qoumas, Isfah Abidal Aziz mantan Stafsus Menang Yaqut sekaligus Ketua PBNU dan Fuad Hasan Masyhur, bos travel Maktour.

"Saya prihatin. Indikasi penyelewengan penyelenggaraan haji 2023-2024 yang dulu diawasi dan didalami penyelewengannya oleh Pansus DPR RI, dan hingga akhir Pansus, Menag RI tidak hadir memberikan keterangan, akhirnya harus ditangani oleh KPK RI," kata KH Dimyati Muhammad.

"Padahal, Pansus haji oleh DPR RI saat itu, memicu ketegangan terbuka melibatkan PBNU," tambahnya.

Kasus penyelewengan haji yang disidik KPK saat ini, khususnya terkait kuota tambahan 20.000 tahun 2023-2024 dari pemerintah kerajaan Arab Saudi. 

Sesuai ketentuan, tambahan kuota itu semestinya dikelola berdasarkan undang-undang, yakni 92 persen untuk haji reguler, dan 8 persen untuk haji khusus. 

Atau, sesuai tujuannya, tambahan kuota 20.000 itu bisa sepenuhnya untuk haji reguler. Namun, oleh Menag RI Yaqut Chalil Qoumas, tambahan quota tersebut dibagi 2, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.

Menurutnya disinilah diduga menjadi 'biang' penyelewengan hingga indikasi permainan cari untung, harga haji khusus sesuai negosiasi, hingga 'kong kalikong' melibatkan pertemanan dan persekutuan bisnis haji.

Menurut Ra Dimyati, kasus kuota haji yang disidik KPK saat ini sangat memperihatinkan bagi komunitas Nahdliyyin.Apalagi melibatkan orang-orang di lingkaran PBNU. 

Ia berharap KPK bisa membuka kasus tersebut secara terbuka agar terang benderang, baik pelanggarannya maupun aliran dananya. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral