news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Sumber :
  • Antara

KPK: Orang yang Dicekal di Kasus Haji Belum Tentu Tersangka

KPK mengatakan orang yang dicekal untuk bepergian ke luar negeri di kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, belum tentu tersangka.
Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan orang yang dicekal untuk bepergian ke luar negeri di kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, belum tentu tersangka.

“Pencegahan itu bukan juga berarti dia potential suspect (tersangka potensial, red.) ya, melainkan orang-orang yang memang menurut kami, penyidik, itu memiliki kaitan yang erat dengan perkara yang sedang kami tangani,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengutip Antara pada Rabu.

Selain itu, Asep menjelaskan pencekalan dilakukan karena KPK mengkhawatirkan yang bersangkutan saat diperlukan untuk dimintai keterangan tidak berada di tempat atau Indonesia.

“Kami lihat kemampuannya nih, kemampuan orang itu untuk pergi meninggalkan Indonesia. Nah ini kan pencegahan yang dicegah ke luar Indonesia. Itu sangat besar (kemampuan mereka, red.),” lanjutnya.

Ia juga menjelaskan pencekalan di kasus kuota haji dilakukan karena orang tersebut dinilai memiliki informasi yang signifikan, dan mewakili agensi perjalanan haji hingga asosiasinya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral