- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Alasan Azizah Salsha Laporkan Dua Akun Sosmed yang Memfitnahnya Selingkuhi Pratama Arhan: Aku Sudah Maafkan, tapi...
Jakarta, tvOnenews.com - Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha, istri pesepakbola Pratama Arhan telah resmi melaporkan dua akun media sosial, yakni akun TikTok @ibaratbradpittt dan akun YouTube Niceguymo, ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran fitnah.
Laporan itu diajukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang telah mencemarkan nama baik Azizah Salsha dan keluarganya.
Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama menyatakan bahwa laporan telah resmi dilayangkan ke polisi.
“Alhamdulillah, kami sudah membuat laporan atas pelaporan kepada akun TikTok dan akun YouTube yang melakukan fitnah kepada Azizah,” ujar Anandya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (12/8).
Ia menegaskan bahwa laporan itu bertujuan untuk memberikan efek jera agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Dua akun tersebut diduga dikelola oleh individu bernama Muhammad Jannah alias Bigmo dan Resbob dengan nama asli Adimas Firdaus, yang menurut Anandya telah menyebarkan fitnah dan merugikan nama baik Azizah dan keluarganya.
“Pasalnya, kita lihat di Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal KUHP 310 dan 311, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas Anandya.
Menurut Anandya, fitnah itu telah merugikan harga diri dan reputasi keluarga Azizah, yang juga memengaruhi opini publik secara tidak benar.
Dalam kesempatan sama, Azizah mengungkapkan kekecewaannya atas peristiwa itu. Azizah mengaku telah memaafkan orang-orang yang menudingnya dan mencoba mencemarkan nama baiknya. Namun kali ini, menurut Azizah sudah kelewatan, sehingga dia memutuskan untuk mengambil langkah hukum.
“Kalau masalah memaafkan, pasti aku sudah memaafkan. Tapi untuk kali ini mungkin aku ingin kasih efek jera saja karena sudah satu tahun terus-terusan kayak gini, ternyata belum berhenti juga,” ujar Azizah.
Ia menegaskan akan melanjutkan proses hukum meskipun salah satu pelaku telah meminta maaf melalui podcast.
“Sudah minta maaf, tapi kami mungkin belum siap untuk menerima permintaan maaf itu,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang diajukan berupa konten dari dua akun tersebut serta rekaman podcast yang memuat fitnah. (rpi/dpi)