- ANTARA
Pemprov DKI Jakarta Buka Lowongan 1.000 Formasi Petugas Damkar, Rano Karno Janji Proses Rekrutmen Bebas Pungli
Jakarta, tvOnenews.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan proses rekrutmen petugas pemadam kebakaran (damkar) di ibu kota akan dilakukan secara ketat untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli).
“Udah pasti lah itu kita hindari, itu makanya kenapa PPSU PJLP ini kita ketatin. Iya, kita dengar deh (pungli), kita tahu di beberapa kecamatan, kelurahan ada,” ujar Rano di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/8/2025).
Ia menambahkan, keputusan akhir rekrutmen akan berada di tangan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur demi memastikan transparansi dan integritas proses.
“Makanya kenapa yang menentukan nanti adalah Gubernur dan Wakil Gubernur,” tegasnya.
Berikut adalah informasi syarat pendaftaran lowongan petugas pemadam kebakaran (damkar) di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan untuk 1.000 petugas damkar.
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Bayu Meghantara menjelaskan, rekrutmen ini untuk petugas di seluruh Jakarta.
"Rekrutmen ini untuk petugas operasional lapangan yang akan ditugaskan di pos pemadam yang ada di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta," kata Bayu, Senin (11/8/2025).
Adapun rincian lowongan yang dibuka yakni mulai dari Jakarta Timur sebanyak 219 formasi.
Selanjutnya di Jakarta Banyak 202 formasi, Jakarta Selatan 211 formasi, Jakarta Pusat 187 formasi, dan Jakarta Utara 181 formasi.
Syarat utama untuk menjadi petugas damkar yakni adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-35 tahun.
Calon petugas damkar diutamakan adalah warga Jakarta yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta. (agr/iwh)