- Antara
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Buntut Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Haji
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pencekalan ini dilakukan terkait kasus yang menyeret Yaqut soal dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Pencekalan itu mulai berlaku pada Senin (11/8/2025) dan diterapkan pada tiga orang.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Pencekalan terhadap tiga orang itu berlaku selama enam bulan ke depan.
Menurutnya, pencekalan oleh KPK ini agar proses pendalaman terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” katanya menambahkan.
Diketahui, dua orang lain yang dicekal ke luar negeri seperti Yaqut yakni IAA dan FHM, merupakan mantan staf khusus Menag.
Diberitakan sebelumnya, KPK mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025 lalu.
Mulainya penyidikan tersebut setelah KPK memeriksa Yaqut pada 7 Agustus 2025.
Sejauh ini, KPK menghitung bahwa dugaan awal kerugian yang dialami negara dalam kasus ini sebesar Rp1 triliun. (ant/iwh)