news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi sound horeg.
Sumber :
  • Antara

MUI Jawa Timur sebut SE Sound Horeg Bisa Naik Jadi Perda atau Pergub

MUI Jawa Timur menilai Surat Edaran Bersama (SEB) terkait penggunaan sound system atau sound horeg berpotensi ditingkatkan menjadi Perda
Selasa, 12 Agustus 2025 - 02:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menilai Surat Edaran Bersama (SEB) terkait penggunaan sound system atau sound horeg berpotensi ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub).

Peningkatan itu membuat SEB yang diterbitkan Pemprov Jatim bersama Polda dan Pangdam V/Brawijaya menjadi sebuah regulasi lebih mengikat.

Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah mengatakan pihaknya sejak awal sudah dilibatkan dalam penyusunan SEB tersebut, mulai dari rapat di Gedung Negara Grahadi hingga perumusan redaksional di Bakesbangpol.

Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025 bahkan menjadi rujukan utama dalam menyusun aturan tersebut.

"Fatwa [MUI Jatim] tersebut menjadi pertimbangan atau rujukan terhadap keluarnya SEB atau nanti SEB itu akan ditingkatkan menjadi Pergub atau Perda," beber Hasan, Senin (11/8/2025).

Hasan menambahkan, dalam pembahasan awal SEB, itu juga telah disampaikan bahwa MUI akan menjadi bagian utama dalam merumuskan regulasi yang lebih mengikat tersebut.

"Dari pembicaraan awal itu sudah diinformasikan MUI akan menjadi bagian utama untuk merumuskan regulasi baik berupa Perda atau Pergub yang terkait dengan pengaturan sound horeg atau kekerasan suara sound sistem tersebut," jelasnya.

Hasan mengatakan SE bersama yang diterbitkan Gubernur Jatim, Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya terkait penggunaan sound system atau sound horeg telah sesuai dengan fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025.

Hasan menjelaskan, seluruh poin yang diatur dalam SEB sudah mencakup larangan yang termuat dalam fatwa, seperti unsur idza atau mengganggu ketertiban umum dan dhoror membahayakan.

"Semuanya [sesuai] baik ini yang menjadi persoalan diharamkannya [sound horeg] menurut fatwa MUI adalah adanya unsur mengganggu atau idza itu. Jadi mengganggu ketertiban umum itu sudah ada di sana. Kemudian unsur dhoror itu membahayakan itu juga di sana," ujarnya.

Begitu juga aturan batas kebisingan yang tekah mengikuti regulasi WHO, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kesehatan, yakni di bawah 100 desibel.

Namun, dengan toleransi hingga 120 desibel untuk kegiatan-kegiatan tertentu.

"Kemudian unsur tidak melanggar norma agama, norma susila, kemudian ketertiban umum dan juga regulasi juga tercover di sana. Sehingga poin-poinnya masuk di sana secara keseluruhan. Insyaallah seperti itu," ujarnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral