- Istimewa
Gelar Audiensi, KNCI Minta BI dan Pemerintah Rumuskan Solusi Soal Aturan dan Izin, Ini Selengkapnya
Jakarta, tvOnenews.com - Asosiasi pedagang pulsa seluruh Indonesia yang bernaung dalam Kesatuan Niaga Celular Indonesia (KNCI) mendesak Bank Indonesia (BI) dan seluruh intansi terkait untuk memberi solusi atas persoalan hukum terkait izin perdagangan/penyelenggaraan server pulsa yang menggunakan platform aplikasi digital.
Ketua Umum KNCI Azni Tubas mengatakan persoalan hukum tersebut dapat berdampak pada tutupnya kegiatan usaha outlet/server pulsa.
“Di beberapa daerah, outlet dan server pulsa dipertanyakan oleh pihak kepolisian mengenai izin penyelenggaraan jasa pembayaran, juga mekanisme deposit saldo server pulsa dipersamakan dengan aktivitas penghimpunan dana pada usaha sektor keuangan,” ucap Tubas dalam agenda audiensi nasional yang digelar KNCI di Ancol, Jakarta.
Abdul, salah satu Panelis forum Audiensi Server Pulsa Nasional pun menjelaskan bahwa penyetoran dana yang terbiasa diistilahkan dengan deposit pulsa secara sifat dan prinsip penggunaan betul-betul berbeda dengan prinsip penghimpunan dana oleh lembaga keuangan.
“Mekanisme penyetoran deposit untuk transaksi pulsa dan produk lainnya sudah terselenggara sejak tahun 2000an, perbedaannya dulu transaksi via sms, sekarang menggunakan aplikasi digital. Peruntukannya tidak ada yang berubah,” ungkap Abdul.
KNCI pun mengajak Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, DPR RI serta seluruh intansi terkait untuk duduk bersama merumuskan solusi yang paling tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Azni Tubas mengingat soal sejarah panjang outlet pulsa yang turut serta jadi variabel penting ekonomi masyarakat, serta karakter telekomunikasi yang spesifik, maka KNCI menyatakan bahwa pendekatan hukum menggunakan regulasi sektor keuangan terhadap bisnis outlet/server pulsa sangat tidak relevan.
“Kami minta agar Bank Indonesia bersedia mengakomodasi kami untuk duduk bersama menghasilkan solusi yang tepat bagi Outlet (Server) Pulsa terkait perizinan transaksi digital dan pembayaran. Kami juga minta penegak hukum bersedia melakukan pendekatan persuasif dan preventif dalam menangani permasalahan ini,” tegasnya.
Ia pun mengklaim KNCI saat ini masih memiliki anggota outlet pulsa sebanyak 150 ribu, dengan estimasi sekitar 300 ribu pekerja.
Tubas mengaku khawatir jika tidak ada kepastian hukum, maka akan semakin banyak outlet yang tutup dan berdampak pada meningkatnya pengurangan tenaga kerja di industri produk telekomunikasi seluler.