- Pebri
Tembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Kopda Bazarsyah Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Histeris
“Dan kami sangat puas majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bazarsyah," tuturnya.
Sebelumnya tim oditur menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Kopda Bazarsyah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api secara ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin sebagaimana tiga dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian. Sehingga terdakwa layak mendapat hukuman mati dan dikenakan pidana tambahan.
“Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsyah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," tegas Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar Butar.
Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsyah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer oditur yakni barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan, serta merampas nyawa orang lain. Serta unsur yang didakwaan pada dua dakwaan lainnya juga dianggap terpenuhi.
Menurut oditur hal yang memberatkan adalah perbuatannya mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sumpah sapta Marga prajurit, merusak sendi-sendi disiplin TNI, serta menyebakan kematian tiga orang anggota polisi dan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Oleh karena hal itu perbuatan terdakwa layak mendapatkan hukuman maksimal yakni hukuman mati dan diakhiri (dipecat) dari militer," tutur Oditur. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa nihil. (peb/nof)