news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Empat pemuda diduga hendak tawuran diamankan polisi di Jakarta Pusat..
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Tangkap Empat Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Jakpus, Barbuk Celurit Disita

Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi sekelompok remaja diduga hendak tawuran di Jalan Kramat Sentiong.
Minggu, 10 Agustus 2025 - 14:26 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi sekelompok remaja diduga hendak tawuran di Jalan Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (10/8/2025) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya berhasil menangkap empat remaja dalam peristiwa ini.

“Empat pemuda tersebut adalah MER (16), AP (28), LI(17), dan YS (22). Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit, dua unit ponsel, dan satu buah dompet,” tutur Susatyo, kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).

Empat pemuda diduga hendak tawuran diamankan polisi di Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Istimewa

 

Lebih lanjut Susatyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli untuk mencegah aksi tawuran yang meresahkan warga.

“Kami tidak akan mentolerir aksi tawuran. Patroli akan terus digencarkan, apalagi di titik-titik rawan. Anak-anak muda yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” terang Susatyo.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander mengungkapkan, aksi ini diketahui usai tim mendapat informasi dari media sosial terkait adanya sekelompok remaja yang melakukan siaran langsung dan diduga tengah bersiap tawuran.

“Petugas segera mendatangi lokasi. Saat tiba, para pemuda tersebut mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan beserta barang buktinya,” tegas William.

Atas peristiwa ini, keempat pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senen untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutur William.

Adapun William memastikan saat ini situasi di lokasi kejadian telah aman dan kondusif. (ars/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral