- Istimewa
Berawal dari Korban Jadi LC Dibayar Rp125 Ribu per Jam, Kasus Eksploitasi Seksual Anak Bawah Umur di Jakarta Barat Terungkap
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus eksploitasi seksual anak bawah umur yang terjadi di Jakarta Barat akhirnya berhasil diungkap Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary mengatakan kasus ini berawal saat korban berinisial SHM (15) mendapat tawaran pekerjaan via Facebook sebagai pemandu karaoke atau LC dengan bayaran Rp125 ribu per jam di sebuah bar di Jakarta Barat.
Setelah mulai bekerja, kata dia, ternyata korban juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah Rp175-Rp225 ribu.
"Orang tua SHM membuat laporan ke polisi setelah mengetahui anaknya hamil 5 bulan setelah bekerja di bar tersebut," ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Atas dasar laporan itu, polisi akhirnya mengamankan 10 orang yang mengetahui peristiwa tersebut pada Senin (28/7/2025).
Mereka adalah TY dan RH berperan sebagai penampung dan VFO berperan sebagai perantara dan perekrutan.
Ada juga FW, EH dan NR yang berperan sebagai pemasaran atau biasa disebut mami.
SS berperan sebagai akunting, OJN sebagai pemilik bar, HAR berperan sebagai mengantar jemput anak korban dan RH sebagai perekrut anak korban.
“Masih ada dua tersangka lagi, yaitu Z yang berperan merekrut anak korban dan FS berperan mengantar jemput anak korban. Keduanya berstatus DPO," ujarnya.
Ade Ary menyebut barang bukti yang diamankan antara lain Kartu Keluarga, ijazah SD dan surat keterangan lahir atas nama SHH, hasil visum RS Polri, salinan KTP palsu anak korban, ponsel anak korban, buku absen LC dan data pengeluaran.
Para pelaku terancam pidana maksimal Rp5 miliar dan penjara paling lama 15 tahun. (ant/nsi)