news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pelecehan terhadap anak..
Sumber :
  • Antara

Remaja di Jakbar Jadi Korban Eksploitasi Hingga Hamil 5 Bulan, Sepuluh Pelaku Ditangkap

Polisi mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi anak, dengan korban remaja berinisial SHM (15) hingga hamil. Peristiwa itu diketahui terjadi di wilayah Jakarta Barat.
Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:22 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi anak, dengan korban remaja berinisial SHM (15) hingga hamil. Peristiwa itu diketahui terjadi di wilayah Jakarta Barat.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, sebanyak 10 pelaku diamankan. Sementara, dua lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka perempuan berinisial TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias Mami R, SS, OJN, HAR alias R, dan laki-laki berinisial RH. Sementara dua lainnya laki-laki Z dan FS alias F alias C masih DPO,” jelas Reonald, kepada wartawan, Jumat (8/8).

Lebih lanjut, Reonald mengungkap korban dieksploitasi untuk menjadi pemandu lagu karaoke (LC) di sebuah bar di kawasan Jakarta Barat.

“Pelaku berinisial RH berkenalan atau merekrut korban melalui Facebook untuk bekerja sebagai pemandu lagu di Jakarta,” tegas Reonald.

Pelaku menjanjikan korban dengan bayaran Rp125.000 per jamnya, dan korban diantar ke Jakarta. 

“Sesampainya di Jakarta korban di tampung di sebuah Apartemen di Jakarta oleh dua pelaku wanita berinisial TY alias BY dan RH. 
Kemudian, korban diantar ke sebuah Bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon oleh VFO alias S,” ungkap Reonald.

Setelah bekerja sebagai pemandu lagu, korban juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp175.000 sampai dengan Rp225.000.

“Korban diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual hingga korban mengalami hamil 5 bulan,” tukas Reonald.

Atas peristiwa itu, pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar

Kemudian Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp600 juta rupiah. (ars/dpi)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral