- Tangkapan layar Youtube Curhat Bang Denny Sumargo
Daftar 5 Musisi Indonesia yang Bebaskan Royalti untuk Kafe dan Restoran, Nomor 3 Bikin Kaget
Jakarta, tvOnenews.com - Polemik royalti musik kembali jadi sorotan publik. Perdebatan ini memuncak setelah bos Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, digugat karena memutar lagu tanpa membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Kasus tersebut memantik diskusi luas di media sosial. Banyak pelaku usaha menilai aturan ini memberatkan, sementara pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa pemutaran karya musik di ruang publik, termasuk restoran dan kafe, memang memiliki kewajiban royalti sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Namun, di tengah pro-kontra ini, sejumlah musisi tanah air justru mengambil langkah berbeda. Mereka secara terbuka mengizinkan lagu ciptaannya diputar di tempat usaha tanpa dipungut royalti, selama tidak digunakan untuk tujuan komersial lain seperti iklan atau promosi produk.
Berikut daftar lima musisi yang memberikan kebebasan tersebut:
1. Dewa 19
Ahmad Dhani, pentolan sekaligus pemilik master lagu-lagu Dewa 19 featuring Virzha atau Ello, memastikan pelaku usaha bisa memutar karya mereka secara gratis. Syaratnya sederhana: cukup memberi kabar lewat pesan di akun Instagram resmi Dewa 19.
"Resto yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19, Ahmad Dhani kasih gratis," tulis Dhani di Instagram, Selasa (5/8).
Langkah ini menuai banyak pujian dari pelaku usaha yang merasa terbantu di tengah ketatnya aturan royalti.
2. Rhoma Irama
Sebagai legenda dangdut, Rhoma Irama sudah lama menyatakan lagunya bebas dinyanyikan ulang tanpa pungutan. Ia menegaskan tidak akan menagih siapa pun yang membawakan karyanya di panggung hiburan atau ruang publik.
"Boleh nyanyikan lagu saya sepuas-puasnya. Enggak usah bayar," ujar Rhoma di kanal YouTube pribadinya.
Bagi Rhoma, kebebasan bermusik dan apresiasi penikmat adalah prioritas utama.
3. Charly Van Houten
Vokalis Setia Band ini membuat kejutan. Tidak hanya menggratiskan pemutaran lagunya, Charly bahkan berjanji memberi hadiah kepada kafe, restoran, atau musisi yang membawakan karyanya. Hadiah bisa berupa uang tunai atau merchandise resmi.
"Kalau saya sedang berada di suatu tempat dan dengar lagu saya diputar, akan saya kasih hadiah," ujarnya.
Langkah unik ini menjadikan Charly salah satu musisi paling proaktif dalam mendukung pelaku usaha dan musisi lokal.
4. Thomas Ramdhan (GIGI)
Bassist GIGI, Thomas Ramdhan, memberikan izin gratis untuk lagu-lagu ciptaannya diputar di kafe atau acara umum. Namun, ia membatasi penggunaan lagu jika dipakai untuk kepentingan komersial besar seperti iklan.
"Khusus lagu ciptaan saya, gratis. Tapi kalau untuk iklan atau produk, harus izin publishing," tegasnya.
Kebijakan ini tetap menjaga hak cipta, namun memudahkan pelaku usaha hiburan.
5. Juicy Luicy
Vokalis Juicy Luicy, Uan Kaisar, juga mempersilakan lagu-lagu mereka diputar bebas di kafe. Ia bahkan memberi tips untuk memanfaatkan musik lo-fi di YouTube jika khawatir terkena klaim royalti.
"Bawain aja di kafe. Kalian dengerin Juicy Luicy aja," katanya.
Royalti Musik: Antara Hak Cipta dan Kebebasan Bermusik
Menurut LMKN, setiap karya musik yang diputar di ruang publik, baik dari CD, streaming, atau live performance, merupakan bentuk pemanfaatan hak cipta yang diatur undang-undang. Tujuannya adalah memberikan penghargaan dan perlindungan bagi pencipta lagu.
Namun, sikap lima musisi ini menunjukkan adanya ruang fleksibilitas. Mereka ingin mendukung suasana hiburan di kafe dan restoran tanpa membebani pemilik usaha dengan biaya tambahan.
Fenomena ini menjadi menarik karena memperlihatkan dua sisi dunia musik: perlindungan hak cipta demi keberlangsungan industri, dan kebebasan berbagi karya demi mendekatkan musik pada masyarakat luas. (nsp)