news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kuasa hukum PT Siantar Tiara Estate, Daniel Julian Tangkau.
Sumber :
  • tim tvOne

Kuasa Hukum Tergugat Tantang Bukti dalam Gugatan PT Anyar Citra Huni

PT Anyar Citra Huni menggugat PT Siantar Tiara Estate, Handoko Suhartono, Juwita Wijaya, Aswi, serta Imnatunnuroh di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan tipu muslihat dalam jual beli tanah di Kelurahan Gunung Anyar, Rungkut.
Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:04 WIB
Reporter:
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com - PT Anyar Citra Huni menggugat PT Siantar Tiara Estate, Handoko Suhartono, Juwita Wijaya, Aswi, serta Imnatunnuroh di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan tipu muslihat dalam jual beli tanah di Kelurahan Gunung Anyar, Rungkut. Direktur perusahaan, Allan Tjiptarahardja, dikenal sering melayangkan gugatan sengketa tanah.

Kuasa hukum PT Siantar Tiara Estate, Daniel Julian Tangkau, menyebut gugatan ini beritikad tidak baik karena peristiwa yang dijadikan dasar gugatan pernah dilaporkan Allan ke polisi pada 2018 dan dihentikan lewat SP3.

“Gugatan tersebut patut diduga sebagai gugatan beritikad tidak baik, karena dugaan penipuan yang dijadikan dasar gugatan pernah dilaporkan dan penyidikannya dihentikan. Bahkan dalil penipuan itu menurut pendapat kami telah melewati tenggang waktu lima tahun, sehingga menurut pendapat kami, secara hukum sudah lewat waktu,” ujarnya.

Ahli hukum perdata, Dr. Ghansam Anand, menjelaskan bahwa penipuan dalam gugatan perdata harus dibuktikan lewat putusan pidana.

“Dalam hukum dikenal konsep decheance, yaitu gugurnya hak untuk mengajukan tuntutan karena telah lewat waktu. Dalam hal ini, berdasarkan Pasal 1454 KUHPerdata (BW), batas waktu untuk mengajukan gugatan terkait karena penipuan adalah lima tahun. Jika tenggang waktu itu terlampaui, maka hak gugatan harus dianggap gugur,” jelasnya.

Kuasa hukum lainnya, Xavier Nugraha, menilai penggugat tak punya bukti kuat.

“Menurut saya, gugatan yang diajukan hanyalah ‘dalil kosong’, karena tidak ada alat bukti yang dapat membantah kebenaran akta-akta otentik yang ada, baik dari surat, saksi yang diajukan penggugat, dan bahkan tidak diajukannya ahli dari Tergugat," ungkap Xaviee.

Nama Allan Tjiptarahardja sebelumnya juga pernah terseret perkara hukum pada 2017 setelah dilaporkan dua petani tambak dengan tuduhan berbeda.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum PT Anyar Citra Huni, Anner Mangatur Sianipar, menegaskan Itu merupakan dua hal berbeda.

"Kami baru sekali ini mengajukan gugatan," ungkapnya. (gol)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral