news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi aksi mata elang (debt collector)..
Sumber :
  • Antara

Ternyata Begini Cara Mata Elang Lacak Nomor Kendaraan yang Menunggak Angsuran

Terungkap ternyata begini cara mata elang (debt collector) melacak nomor kendaraan yang menunggak angsuran.
Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:55 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap pengakuan mata elang (debt collector) berinisial VMA yang menganiaya korban di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
 
Kepada polisi, Mata Elang mengaku membeli aplikasi untuk melacak nomor polisi kendaraan yang menunggak angsuran kredit.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka membeli sebuah aplikasi," kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlimdalam keterangannya, Kamis (7/8).

Kiki menjelaskan, setelah membeli aplikasi, kemudian pelaku biasanya "nongkrong" di pinggir jalan untuk mengecek pelat-pelat nomor motor yang melintas.

"Apabila ada yang terdaftar di aplikasi tersebut memiliki tunggakan, biasanya mereka yang langsung kejar," ujarnya.

Kemudian, jika para mata elang mendapatkan motor yang menunggak, maka mereka akan mendapatkan upah dari perusahaan pembiayaan kendaraan tersebut.

"Dari finance ada pemberian fee apabila mereka berhasil melakukan penarikan tapi jumlahnya bervariasi," ujarnya.

Turut diketahui, VMA bersama tiga rekannya sempat viral di media sosial (medsos) saat melakukan penarikan motor secara paksa dan penganiayaan terhadap pemilik motor pada Rabu (30/7).

"Ada sekumpulan mata elang atau biasa disebut matel ini memberhentikan salah seorang pengendara motor dengan alasan tunggakan kredit," ujarnya.

Sempat terjadi cekcok, kemudian ada penganiayaan yang dilakukan dari salah satu mata elang berinisial VMA. Korban ditendang di bagian bahu.

Saat ini korban sudah menjalani visum untuk mengetahui luka yang dialaminya akibat penganiayaan tersebut. 

"Korban sudah dilakukan visum, hasilnya masih menunggu," katanya.

Polisi kemudian menangkap pelaku VMA di SPBU di Jalan Abdul Muis Tanah Abang pada Senin (4/8) dan masih melakukan penyidikan terhadap pelaku. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral