- Tangkapan layar YouTube GRIB TV
Anak Buah Hercules Kembali Heboh, Ormas GRIB Jaya Tiba-tiba Geruduk Pondok Indah, Ternyata karena Urusan Sengketa Lahan...
Poin kedua, Toton Cs berhak menjadi ahli waris sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Hak-Hak Tanah Partikelir.
Poin ketiga, aturan tersebut berdasarkan SK Menteri Muda Agraria Nomor: 198/Ka Tanggal 4 Mei 1961.
Para ahli waris hanya memperoleh tanah pengganti seluas 9,74 hektar, tetapi tanah yang tersisa seluas 335.487 m² dimiliki oleh negara.
Merujuk Pasal 5 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958, pelaksanaan final tanah pengganti tidak bisa dibatalkan.
Menariknya, Badan Pеlаkѕаnа Otorita Pembangunan Pоndоk Pіnаng (BPOPP) punya rencana mengembangkan kawasan Pondok Pinang di wilayah tanah seluas 33 hektar milik ahli waris.
Rencana pengembangan tersebut berdasarkan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta tahun 1973.
PT Metropolitan Kentjana pun menjalin perjanjian dengan BPOPP lewat Gubernur DKI Jakarta pada 17 September 1973.
Atas hal ini, PT Metropolitan Kentjana punya itikad membayar kompensasi dalam melakukan pembebasan tanah, terutama di area milik Toton Cs.
Sejak tahun 1978, PT Metropolitan Kentjana belum memberikan hak para ahli waris sampai sekarang.
GRIB Jaya yang bermaksud membela, turut melibatkan Tim Hukum LPH demi mengawal hak ahli waris Toton Cs.
Walau begitu, penggerudukan tersebut merupakan proses aksi damai dan tidak terindikasi adanya kericuhan.
"Nggak ada bentrok. Aman terkendali, massa sudah bubar dari jam 14.00 WIB," tukas Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
(ant/hap)