news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf), Teuku Riefky Harsya.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Menekraf Desak Penataan Ulang LMK dan LMKN, Pastikan Royalti Lagu Tepat Sasaran

Menekraf Teuku Riefky Harsya, angkat suara terkait polemik kewajiban pembayaran royalti lagu yang belakangan menjadi sorotan publik.
Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf), Teuku Riefky Harsya, angkat suara terkait polemik kewajiban pembayaran royalti lagu yang belakangan menjadi sorotan publik.

Aturan tersebut membuat sejumlah pelaku usaha seperti kafe dan restoran enggan memutar musik karena takut dikenakan royalti.

Riefky menegaskan pentingnya menciptakan sistem royalti yang adil bagi seluruh pihak, baik pencipta lagu maupun pengguna karya.

“Ada beberapa hal yang kita mesti lihat. Pertama kan tentu pencipta lagu dan pengarang lagu harus menerima royaltinya. Tapi di sisi lain, yang menggunakan juga harus ada kebijakan yang fair untuk mereka,” kata Riefky di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (7/8/2025).

Politikus Partai Demokrat itu menyoroti persoalan krusial dalam sistem kolektif pengelolaan royalti, khususnya yang dijalankan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Ia menilai perlu ada penataan ulang terhadap kedua lembaga tersebut agar pengelolaan royalti lebih transparan dan akuntabel.

“Tetapi yang banyak mungkin masih ditata ulang adalah tentang kolektifnya, LMK dan LMKN-nya,” ujarnya.

Riefky juga menyebut adanya langkah dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai upaya perbaikan regulasi.

“Saat ini kan ada inisiatif DPR yang rencananya akan juga merevisi Undang-Undang Hak Cipta itu kira-kira,” katanya.

Merespons kekhawatiran para pelaku usaha yang merasa terbebani dengan kewajiban membayar royalti, Riefky menegaskan bahwa pembayaran tetap harus dilakukan jika karya musik digunakan secara komersial.

“Ya sebetulnya kalau kita memang menggunakan ya sebaiknya kan kita bayarkan,” terang dia.

Namun demikian, ia menekankan bahwa sistem pengumpulan royalti wajib memastikan akuntabilitas agar hak para pencipta lagu benar-benar tersalurkan.

“Tetapi yang harus dipastikan adalah akuntabilitas dari kolektifnya sehingga sampai kepada para yang berhak,” pungkasnya. (Agr/ree)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral