- Humas Kemenag RI
KPK Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Bakal Dalami Pembagian Kuota Tambahan Haji
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sejak dua minggu lalu untuk meminta keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Hari ini, Kamis (7/8/2025), Yaqut dijadwalkan untuk menghadiri undangan tersebut.
Dalam pemanggilan itu, KPK akan mendalami pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji tahun 2024 kepada Yaqut.
“Tadi ada di undang-undang diatur (pembagian kuota haji reguler dan khusus) 92 persen dan delapan persen. Lalu kenapa bisa 50 persen?,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).
Asep mengatakan penyelidik KPK juga akan mendalami alur perintah hingga aliran dana dari pembagian kuota haji reguler dan khusus yang tidak sesuai tersebut.
“Makanya kami sangat berharap yang bersangkutan untuk hadir dan menjelaskan ini biar jelas. Kalau ada diskresi atau memang itu ada perintah tolong disampaikan seperti itu. Jadi biar jelas,” katanya.
Pada kesempatan terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tapi juga tahun-tahun sebelumnya.
Untuk 2024, titik poin utama yang disorot pansus adalah soal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (ant/nsi)