news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna..
Sumber :
  • Antara

Hotman Paris Minta Hentikan Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung: Abolisi Hanya untuk Tom Lembong

Kejaksaan Agung menanggapi Hotman Paris selaku penasihat hukum dari 9 terdakwa kasus korupsi impor gula yang meminta agar Kejagung menghentikan proses hukum kasus korupsi para kliennya.
Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung menanggapi Hotman Paris selaku penasihat hukum dari 9 terdakwa kasus korupsi impor gula yang meminta agar Kejagung menghentikan proses hukum kasus korupsi para kliennya.

Hotman Paris semata mengajukan permintaan tersebut dengan alasan adanya abolisi terhadap Tom Lembong berdasarkan Keppres Nomor 18 Tahun 2025.

Terkait permintaan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa permintaan abolisi itu memang hak bagi pihak terdakwa.

Namun, Anang mengingatkan bahwa abolisi itu bersifat personal dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

"Pertama terhadap permintaan penasihat hukum dari para terdakwa ya, Itu memang haknya silakan diajukan. Tetapi perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal," ungkap Anang kepada wartawan di Kejagung, Rabu (6/8).

Menurut Anang, Kejagung tidak dapat semena-mena menghentikan proses hukum terhadap pihak lain, jika tidak ada izin dari Presiden RI. Oleh karena itu, Anang menegaskan, kasus korupsi impor gula akan tetap berlanjut.

"Bagi kami proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan, dan karena dalam KEPPRES itu, di KEPPRES nomor 18 tahun 2025 itu sudah jelas disebut bahwa segala proses hukum dan akibat hukum terhadap saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan," terang Anang.

Anang menjelaskan, Presiden Prabowo hanya memberikan hak prerogatif nya untuk Tom Lembong, bukan untuk para terdakwa lain.

Jika memang para terdakwa lain menginginkan abolisi juga, disarankan untuk memohon kepada Presiden RI langsung, bukan kepada Kejaksaan Agung.  

"Artinya hanya berlaku personal terhadap abolisinya. Dan abolisi juga memang sudah benar, itu kan hak presiden, Dalam hal ini hak prerogatif yang dijamin oleh undang-undang," terang dia.

Kendati demikian, Anang juga menegaskan bahwa dengan adanya abolisi itu bukan berarti tindak pidananya dihilangkan.

“Perbuatan pidananya tetap ada, hanya proses hukum terhadap Tom Lembong yang ditiadakan,” jelasnya.

Sebelumnya, pengacara dari sembilan terdakwa kasus korupsi importasi gula yang diwakili oleh Hotman Paris meminta Kejaksaan Agung menghentikan penuntutan terhadap klien mereka. Permintaan ini menyusul pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Presiden Prabowo.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral