- Kementerian PUPR
KUR Perumahan Siap Diluncurkan, Ara: Masyarakat Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp500 Juta
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah bersiap meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan sebagai terobosan baru pembiayaan sektor perumahan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait memastikan skema teknis program ini telah rampung sejak 31 Juli 2025.
“Pertama, saya ucapkan terima kasih. Berkat dukungan Pak Menko dan Ibu Menteri Keuangan, program KUR Perumahan telah disetujui. Sesuai arahan Pak Menko, kami sudah siap sejak 31 Juli. Peraturan Menteri kami juga sudah kami siapkan, tinggal menunggu peluncurannya,” ujar Maruarar dalam Konferensi Pers Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2025 di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (6/8/2025).
Maruarar atau yang akrab disapa Ara menyebut dukungan dari lintas kementerian sangat krusial dalam mematangkan program ini termasuk dari Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan. Persiapan dilakukan secara intensif melalui rapat lintas instansi.
Ia berharap KUR Perumahan dapat mendorong pertumbuhan sektor properti sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak.
Program ini juga diharapkan mendukung pemulihan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja di sektor konstruksi.
“Pak Rosan Danantara juga sangat membantu dalam prosesnya. Mudah-mudahan program ini bisa segera diluncurkan karena akan sangat bermanfaat bagi banyak developer, kontraktor baik dari sisi suplai maupun dari sisi permintaan. Akan banyak homestay atau rumah-rumah usaha yang bisa dibiayai,” jelasnya.
Skema KUR Perumahan mencakup pembiayaan untuk pelaku usaha sektor hulu seperti developer dan kontraktor serta menyasar masyarakat umum sebagai sisi permintaan (demand side).
Fasilitas ini memungkinkan masyarakat memperoleh pembiayaan untuk pembelian, pembangunan maupun renovasi rumah dan apartemen.
Berbeda dengan KUR konvensional yang hanya fokus pada modal kerja dan investasi UMKM, KUR Perumahan akan memberikan plafon hingga Rp500 juta dengan tenor maksimal lima tahun dan bisa diajukan hingga empat kali.
Suku bunga akan mengikuti skema KUR 2023, yakni 6–9 persen per tahun.
Pemohon, baik UMKM maupun masyarakat umum, dapat mengajukan pinjaman sesuai kriteria yang akan ditetapkan pemerintah.
Program ini juga tidak mewajibkan agunan pokok, sementara agunan tambahan hanya diberlakukan jika dibutuhkan oleh penyalur.
Penjaminan akan menggunakan skema IJP dengan premi antara 1,5–1,75 persen. (agr/nsi)