news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tim Kuasa Hukum Laksamana Purn Leonardi Sebut Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemhan Prematur.
Sumber :
  • Ammar Ramzi

Kuasa Hukum Laksamana Purn Leonardi Sebut Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemhan Prematur

Kejaksaan Agung RI menetapkan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penyewaan satelit
Selasa, 5 Agustus 2025 - 23:52 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Kejaksaan Agung RI menetapkan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penyewaan satelit Slot Orbit 123° BT dan pengadaan user terminal Navayo di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Penetapan dilakukan pada 5 Mei 2025 oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Dalam konferensi pers yang digelar 7 Mei 2025, Jampidmil menyampaikan bahwa total terdapat tiga tersangka dalam kasus ini, yakni:

- Leonardi selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),

- Anthony Thomas van der Hayden (ATVDH), tenaga ahli satelit Kemhan,

- Gabor Kuti (GK), CEO Navayo International AG.

Menurut Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen Andi Suci Agustiansyah kontrak pengadaan ditandatangani oleh Leonardi dan Gabor Kuti pada 1 Juli 2016, meskipun belum tersedia anggaran dan tidak melalui proses pengadaan barang/jasa yang sah.

Navayo disebut merupakan rekomendasi langsung dari Anthony Thomas. Nilai proyek ini tercatat mencapai Rp306,82 miliar.

Kuasa Hukum: Tidak Ada Kerugian Negara

Kuasa Hukum Laksamana Purn Leonardi Rinto Maha menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya prematur, tidak berdasar hukum, dan mengabaikan prinsip due process of law.

Ia merujuk pada Laporan Audit Investigatif BPKP tertanggal 12 Agustus 2022 yang menyebut angka Rp306 miliar sebagai estimasi kewajiban, bukan kerugian aktual.

“Tidak ada pembayaran yang dilakukan Kemhan atas invoice dari Navayo. Dengan demikian, tidak terdapat kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” ujar Rinto Maha dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

Tim Kuasa Hukum Laksamana Purn Leonardi Sebut Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemhan Prematur
Sumber :
  • Ammar Ramzi

 

Rinto menyatakan bahwa Leonardi hanya menjalankan fungsi administratif sebagai PPK bukan sebagai pengambil kebijakan, pengguna anggaran, maupun penentu pemenang kontrak.

“Klien kami bahkan menunda penandatanganan kontrak hingga DIPA tersedia pada Oktober 2016, bukan 1 Juli 2016,” lanjutnya.

Rinto juga menegaskan bahwa Leonardi tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek ini, dan bahkan menghentikan pengiriman barang dari Navayo sejak awal 2017 karena adanya wanprestasi dari pihak vendor.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral