news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi garis polisi..
Sumber :
  • Antara

Ibu Ditahan di Polres Metro Jakpus Ternyata Tersangka Penipuan Pembelian Mobil, Korban Rugi Rp420 Juta

Polisi mengungkap fakta baru dibalik ibu berinisial S dan bayinya yang beredar di media sosial, dengan keterangan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:46 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik ibu berinisial S dan bayinya yang beredar di media sosial, dengan keterangan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan bahwa yang bersangkutan merupakan tersangka kasus penipuan.

“Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka setelah melalui pertimbangan matang. Salah satunya, karena tersangka diketahui sering berpindah alamat dan sulit dilacak, sehingga dikhawatirkan akan menghambat proses hukum,” kata Roby, kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Lebih lanjut Roby menerangkan bahwa kasus ini diketahui usai ada warga asal Papua Tengah berinisial AS yang membuat laporan. Korban mengaku telah mentransfer yang Rp420 juta kepada tersangka R untuk pembelian dua unit mobil Toyota Hilux bekas.

“Namun setelah uang dikirim, mobil tidak pernah dikirimkan. Tersangka hanya mengirimkan foto dan video kendaraan. Bahkan, tersangka sempat mengaku telah mentransfer pengembalian dana, namun faktanya tidak ada uang yang masuk ke rekening korban,” terang Roby.

Kemudian setelah dilakukan pendalaman, tersangka diketahui memang tidak berniat mengirimkan mobil dan langsung menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi. 

“Tersangka menggunakan uangnya antara lain perawatan rumah Rp6.5 juta, cicilan mobil Rp10 juta, DP mobil Ertiga Rp50 juta, pembelian HP Rp24.5 juta, DP Hilux atas nama orang lain Rp10 juta, pembelian mobil Hilux (atas nama orang lain) Rp235 juta, pembelian emas Rp30.169.000, angsuran rumah Rp15 juta. Dari total Rp420 juta, tersangka baru mengembalikan sekitar Rp80 juta secara bertahap,” tuturnya.

Kemudian Roby mengungkapkan bahwa penyidik telah membuka ruang untuk pendekatan restorative justice antara pelapor dan tersangka. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan perdamaian dan musyawarah tidak menemukan titik temu.

“Kami terbuka pada solusi damai, tetapi proses itu membutuhkan itikad baik dari kedua belah pihak. Dalam kasus ini, belum ada pengembalian kerugian secara menyeluruh, sehingga proses hukum tetap kami lanjutkan,” tukas Roby.

Untuk diketahui, peristiwa ini diunggah dalam akun media sosial Instagram @lambegosiip, pada Senin (4/8/2025). Terlihat wanita tersebut mengenakan hijab berwarna hitam tengah terbaring di atas kasur bersama bayinya.

Sementara itu sang bayi terlihat mengenakan baju berwarna merah dan tengah tertidur dengan posisi miring. 

Menanggapi peristiwa ini, Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra angkat bicara. Ternyata perempuan itu merupakan tersangka kasus penipuan.

“Momen dalam foto itu diambil setelah pemeriksaan selesai atau saat istirahat dari pemeriksaan, saat tersangka menenangkan bayinya yang menangis di sofa di dalam ruangan seorang perwira Satreskrim,” kata Roby, kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Lebih lanjut Roby mengungkapkan bahwa selamaproses pemeriksaan, tersangka datang didampingi oleh suami dan membawa bayinya. Sekitar pukul 22.00 WIB, bayi tersebut dijemput dan dibawa pulang oleh ayahnya.

“Kami sangat memahami aspek kemanusiaan dalam setiap proses hukum, terutama jika menyangkut anak. Namun kami juga wajib menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini tidak ada pelanggaran, dan hak-hak anak tetap kami perhatikan dengan baik,” tegas Roby. (ars/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral