news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Soal Fenomena Pengibaran One Piece, Dosen Hukum: Tidak Ada Pasal Pidana.
Sumber :
  • tvOnenews - Julio

Soal Fenomena Pengibaran One Piece, Dosen Hukum: Tidak Ada Pasal Pidana

Mudzakkir menyebut, tidak ada Pasal yang mempidanakan masyarakat mengibarkan bendera bajak laut serial One Piece.
Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Dosen Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir menyebut, tidak ada Pasal yang mempidanakan masyarakat mengibarkan bendera bajak laut serial One Piece.

Mudzakkir menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan hanya mengatur larangan penghinaan terhadap Bendera Merah Putih.

"Tidak ada pasal yang bisa dijadikan dasar untuk mempidanakan pengibaran bendera One Piece," kata dia saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).

Mudzakkir mengungkapkan, pengibaran bendera One Piece tersebut sah saja dilakukan, selagi tidak ada maksud untuk mengganti bendera negara.

"Asalkan tidak dipakai satu tiang untuk dua bendera dan tidak ada maksud mengganti bendera merah putih," ungkapnya.

Ia juga menilai, jika pengibaran bendera One Piece ini dimaksudkan sebagai simbol protes, maka hal itu merupakan hak dari masyarakat dan tidak ada larangannya.

"Kalau pengibaran bendera ‘One Piece’ itu sebagai simbol protes terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyatnya, maka tindakan itu sah saja dan boleh dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya, pengibaran bendera hitam berlambang tengkorak memakai topi jerami di serial One Piece ramai dilakukan oleh masyarakat menjelang HUT RI ke-80.

Hal ini pun menuai reaksi dari pejabat, salah satunya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan.

Budi mengungkapkan, gerakan tersebut merupakan bentuk provokasi yang dapat menurunkan kewibawaan dan derajat bendera merah putih.

"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," kata pria yang akrab disapa BG dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (31/7/2025).

Menurut BG, pemerintah sangat mengapresiasi segala bentuk kreativitas warga dalam berekspresi selama itu tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.

Namun jika pemerintah melihat adanya upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi tersebut, BG memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas. (aha/aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral