- IST
Usai Dapat Abolisi, Hotman Paris Minta Tom Lembong Dihadirkan dalam Persidangan Kliennya
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya, Hotman Paris meminta agar Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihadirkan dalam persidangan kliennya dan delapan terdakwa lain yang terjerat dalam kasus korupsi proyek impor gula.
Hal ini dinyatakan dirinya sebelum pelaksanaan sidang lanjutan kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (5/8/2025).
“Berarti, untuk persidangan berikutnya, Tom Lembong harus dipanggil di persidangan,” kata Hotman kepada awak media.
Lebih lanjut Hotman mengungkapkan bahwa kehadiran Tom Lembong diperlukan guna membuktikan tindakannya yang memperkaya pihak korporasi.
“Untuk membuktikan benar nggak dia melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya (klien) kita,” jelas Hotman.
Selain itu Hotman menerangkan bahwa dikarenakan saat ini Tom Lembong mendapatkan abolisi, maka proses hukum terhadap sembilan terdakwa lainnya harus dihentikan.
“Tapi kan Presiden mengatakan, semua proses hukum terhadap Tom Lembong ditiadakan. Dan, oleh karenanya, dengan adanya Kepores abolisi tersebut, maka semua kasus terkait dengan impor gula yang diadili kemarin itu, semuanya harus dihentikan,” jelas Hotman.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemberian abolisi kepada terdakwa kasus importasi gula mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap Sekjen Hasto Kristiyanto.
Supratman menyebut pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto itu berdasarkan pertimbangan tertentu.
Dia menyebut pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti utamanya adalah demi kepentingan bangsa dan negara.
Urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pun disinggung dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (31/7/2025) malam itu.
Pertimbangan lainnya, kata Supratman, adalah demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.
Supratman mengatakan pemberian abolisi dan amnesti juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif. Dalam konteks Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, dia menyebut keduanya memiliki kontribusi kepada negara.
Dia memastikan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto adalah murni berdasarkan kajian hukum. Dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, maka seluruh proses hukum yang berjalan akan dihentikan. (Ars/ree)