- Istimewa
Upaya Kejagung Buru Riza Chalid usai Mangkir 3 Kali: Proses DPO hingga Red Notice
Jakarta, tvonenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar sosok raja minyak, Mochammad Riza Chalid (MRC) tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik akan segera mengambil langkah hukum lanjutan untuk memburu Riza Chalid.
Anang menyebut, Kejagung tengah memproses penetapan Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan permohonan red notice melalui Interpol.
Diketahui, red notice atau pemberitahuan merah adalah sebuah peringatan internasional untuk mencari seseorang, tetapi bukan surat perintah penangkapan.
“Yang jelas penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum ke depannya. Mungkin nanti bisa melakukan penetapan DPO-nya, juga red notice," ungkap Anang kepada wartawan di Kejagung, Selasa (5/8/2025).
Terkait proses red notice untuk Riza Chalid, Anang memastikan bahwa pengajuan sedang berlangsung.
“On process, betul, dalam on process,” tegasnya.
Diketahui, Mochammad Riza Chalid telah mangkir sebanyak 3 kali dari pemeriksaan Kejaksaan Agung. Teranyar, Kejagung memanggil Riza Chalid pada Senin (4/8/2025) kemarin, namun saudagar minyak itu tetap tak mengindahkan panggilan tersebut.
Oleh karena itu, Kejagung melakukan langkah hukum lanjutan untuk menangkap yang bersangkutan.
Kasus yang Menjerat Riza Chalid
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya pada Kamis (10/7/2025) dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 193,7 triliun.
Kejaksaan Agung mulai mengungkap dugaan korupsi Pertamina yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Senin, 24 Februari 2025.
Kasus ini melibatkan Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.
Kasus ini terjadi pada periode tahun 2018–2023. Saat itu, pemerintah menentukan kebutuhan minyak mentah wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.
Namun, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga waktu itu, Riva Siahaan, bersama Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin dan Vice President Feedstock Management PT KPI Agus Purwono mengkondisikan penurunan kapasitas kilang sehingga produksi minyak mentah dalam negeri tidak terserap. Akibatnya minyak mentah dalam negeri dijual ke luar negeri. (rpi/iwh)