Sumber :
- Antara
Menkum: 6 Narapidana Kasus Makar Tanpa Senjata di Papua Dapat Amnesti
Menkum Supratman Andi Agtas menyebutkan sebanyak enam narapidana terkait kasus makar (kekerasan) tanpa senjata di Papua mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto
Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:27 WIB
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Daru 1.178 narapidana yang diberikan amnesti oleh Presiden, antara lain terdapat pula Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang diberi amnesti usai divonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.(ant/ree)