- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar/pri.
Tom Lembong Dapat Abolisi, Hotman Paris Minta Kejagung Cabut Surat Dakwaan Sembilan Terdakwa Korupsi Impor Gula
Supratman menyebut pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto itu berdasarkan pertimbangan tertentu.
Dia menyebut pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti utamanya adalah demi kepentingan bangsa dan negara.
Urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pun disinggung dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (31/7/2025) malam itu.
Pertimbangan lainnya, kata Supratman, adalah demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.
Supratman mengatakan pemberian abolisi dan amnesti juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif. Dalam konteks Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, dia menyebut keduanya memiliki kontribusi kepada negara.
Dia memastikan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto adalah murni berdasarkan kajian hukum. Dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, maka seluruh proses hukum yang berjalan akan dihentikan. (ars/iwh)