news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Salah satu Kapal Asing yang diamankan Kapal Perang Koarmada Satu di Selat Malaka..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Martinus

Malaysia Kembali Langgar Wilayah Laut RI! Kapal Ikan Asing Ditangkap di Selat Malaka

KKP tangkap kapal ikan ilegal asal Malaysia di Selat Malaka. Kapal gunakan alat trawl dan tak punya izin. Lima ABK Myanmar diamankan untuk diproses hukum.
Senin, 4 Agustus 2025 - 16:39 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasannya terhadap pelanggaran batas wilayah laut Indonesia. Satu kapal ikan asing (KIA) asal Malaysia dilumpuhkan karena melakukan penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Perairan Selat Malaka.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk, menyampaikan bahwa operasi penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Barakuda 01 pada Selasa (29/7) sekitar pukul 08.10 WIB.

“Benar bahwa operasi KP Barakuda 01 di Perairan Selat Malaka berhasil melumpuhkan satu kapal ikan asing yang melakukan pelanggaran serius di wilayah perairan Indonesia,” ujar Ipunk, Senin (4/8/2025).

Tak Berizin dan Gunakan Alat Tangkap Terlarang

Kapal bernomor lambung KM. PKFA 9586 berbobot 61,98 GT ini terbukti tidak memiliki izin penangkapan ikan di Indonesia dan menggunakan alat tangkap trawl, yang merupakan alat tangkap terlarang karena merusak ekosistem laut.

Lebih lanjut, tim KP Barakuda 01 menemukan bahwa kapal tersebut juga tidak mengibarkan bendera negara mana pun, dan diawaki oleh lima orang berkewarganegaraan Myanmar. Hasil dokumentasi berupa foto, video, hingga koordinat posisi penangkapan menguatkan dugaan bahwa aktivitas penangkapan dilakukan di wilayah perairan Indonesia.

Proses Hukum Dilanjutkan

Seluruh awak kapal, dokumen, hasil tangkapan, serta barang bukti lainnya telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Pangkalan PSDKP Batam untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

KM. PKFA 9586 diduga melanggar sejumlah pasal dalam UU Perikanan, antara lain:

  • Pasal 92 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

  • Pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 angka 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja

  • Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009

Ancaman hukuman maksimal mencapai 8 tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar.

Komitmen Indonesia Tegakkan Kedaulatan Maritim

Penindakan ini menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjaga kedaulatan laut dan sumber daya perikanan. KKP terus meningkatkan pengawasan terhadap wilayah rawan pencurian ikan, terutama di kawasan perbatasan seperti Selat Malaka.

“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran wilayah dan sumber daya kelautan Indonesia,” tegas Ipunk. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral