news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gibran Rakabuming Raka pernah mengenakan lambang bendera bajak laut Jolly Roger, One Piece..
Sumber :
  • Ist

Geger Bendera Jolly Roger One Piece Disorot Sinis Pemerintah! Padahal Pernah Dipakai Gibran, Kini Dianggap Provokasi

Bendera Jolly Roger milik kelompok bajak laut Monkey D. Luffy dalam cerita manga atau komik fiksi Jepang, One Piece, viral jadi sorotan jelang HUT ke-80 Republik Indonesia.
Sabtu, 2 Agustus 2025 - 17:15 WIB
Reporter:
Editor :

Gibran terlihat memakai pin bergambar Jolly Roger Topi Jerami ketika berkunjung ke kediaman Prabowo Subianto, saat itu masih menjadi calon presiden, di Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, pada 21 Januari 2024.

Kala itu, Gibran mengenakan kemeja biru muda dengan pin kecil berbentuk tengkorak bertopi jerami yang tersemat di dada kiri.

Kehadiran simbol tersebut saat itu dianggap bagian dari strategi kampanye yang membumi, populis, serta terkesan ingin menggaet simpati anak muda dan penggemar budaya pop.

Namun, dalam konteks terkini, ketika bendera Jolly Roger mulai dikibarkan secara masif di ruang publik, pemerintah menafsirkan simbol ini secara berbeda dan terkesan sinis.

Uniknya, lambang ini dipandang dapat menimbulkan tafsir ideologis, bahkan dianggap berpotensi memunculkan provokasi atau bentuk perlawanan terselubung terhadap otoritas negara.

Reaksi Menko Budi Gunawan (BG)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan alias BG menilai aksi tersebut sebagai bentuk provokasi yang berpotensi merendahkan martabat simbol negara, terutama bendera merah putih.

Ia menekankan soal pentingnya menghormati simbol-simbol kenegaraan dalam momentum bersejarah seperti HUT RI.

Menurut Budi Gunawan, ekspresi kebebasan berkreasi memang dihargai, namun tetap harus menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dan tidak melanggar hukum yang melindungi simbol negara.

"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," ujar BG dalam keterangan pers resmi di Jakarta, Jumat (1/8/2025)

BG mengingatkan, pemerintah membuka ruang bagi kreativitas masyarakat selama tidak melewati batas yang melanggar konstitusi atau melecehkan lambang negara.

Namun, jika ditemukan unsur kesengajaan dalam menyebarkan narasi tersebut, pemerintah tak akan tinggal diam.

"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun'. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," tegas BG.

Dasco Wanti-Wanti Upaya Provokasi

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut merespons isu ini dengan memberikan peringatan adanya potensi provokasi terhadap persatuan nasional.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral