news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pakar hukum Radian Syam.
Sumber :
  • IST

Radian Syam: Abolisi-Amnesti, Langkah Negarawan Prabowo dalam Bingkai Konstitusi

Menurut Radian, langkah Prabowo tersebut menunjukkan dirinya seorang demokratis dan negarawan dengan melakukan konsolidasi bangsa melalui jalur hukum yang tetap dalam koridor konstitusi.
Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:40 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar sekaligus dosen Hukum Tata Negara dari STIH IBLAM, Radian Syam menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Thomas Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto merupakan langkah strategis dan konstitusional untuk mewujudkan konsolidasi nasional.

Menurut Radian, langkah Prabowo tersebut menunjukkan dirinya seorang demokratis dan negarawan dengan melakukan konsolidasi bangsa melalui jalur hukum yang tetap dalam koridor konstitusi.

"Presiden Prabowo hendak ingin menegaskan bahwa pemerintahannya terbuka untuk rekonsiliasi, namun tetap dalam koridor konstitusi," ujar Radian Syam kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).

Radian menegaskan kebijakan abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Menurut dia, pemberian abolisi ke Thomas Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto, tidak lepas dari konteks politik kebangsaan.

“Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Khusus untuk amnesti dan abolisi, pemberiannya memerlukan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Ini adalah mekanisme konstitusional yang tidak bisa dilepaskan dari konteks politik kebangsaan," jelas Radian.

Tak hanya itu, Radian juga menilai pemberian abolisi dan amnesti tersebut merupakan  bentuk konsolidasi bangsa melalui jalur hukum, khususnya setelah munculnya ketegangan politik dan dugaan kriminalisasi.

“Dalam demokrasi yang sehat, perbedaan pandangan politik tidak boleh berujung pada pembungkaman lewat instrumen hukum," tutur Radian yang juga merupakan Bendahara Umum Pengurus Pusat APHTN HAN (Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Adminstrasi Negara) ini.

Langkah Presiden Prabowo ini diyakini dapat mempercepat penyatuan berbagai faksi politik dan meredakan suhu politik nasional yang sempat mengeras. Dengan stabilitas politik yang lebih baik, pemerintah diharapkan bisa fokus pada agenda pembangunan dan reformasi struktural, serta diantaranya ketahanan pangan 

“Rekonsiliasi adalah kunci konsolidasi bangsa. Tapi jangan lupa, ia harus dibangun di atas fondasi keadilan dan penghormatan terhadap hukum,” pungkas Radian.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken keputusan presiden (keppres) terkait abolisi dan amnesti pada Jumat (1/8).

Amnesti diberikan kepada sebanyak 1.178 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, sedangkan abolisi diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Hasto divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengganti antarwaktu calon anggota legislatif Harun Masiku, sementara Tom divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Usai menerima keppres amnesti dan abolisi, Hasto dan Tom Lembong resmi bebas dari tahanan pada Jumat (1/8) malam. (ebs)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral