- Kolase tvonenews/Julio Trisaputra
Hasto Dapat Amnesti Tom Lembong Abolisi, PSI: Demi Kebaikan Bangsa
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) buka suara.
Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman mengatakan, pihaknya percaya bahwa keputusan Prabowo Subianto ini sudah melalui pertimbangan matang.
"PSI percaya, keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa," kata Andy, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/8/2025).
Ia menjelaskan, amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden.
Ketentuannya pun sudah diatur dalam konstitusi. Tepatnya dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat (2).
Ayat tersebut mengatakan bahwa "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".
"Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut," katanya.
Dirinya meyakini, Prabowo memikirkan persatuan ketika mengambil keputusan ini.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus suap Harun Masiku, Hasto Kristiyanto dan terdakwa kasus impor gula Tom Lembong akhirnya dibebaskan.
Hasto diberikan amnesti, sementara Tom mendapatkan abolisi dari Prabowo. Berarti hukuman mereka dihapuskan dan kembali menjadi orang bebas.
Berdasarkan persidangan dua politikus itu, Tom Lembong divonis empat tahun enam bulan penjara karena terbukti menguntungkan kapitalis atas kebijakannya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, meski ia dinilai tak memiliki mens rea atau niat jahat.
Tom Lembong juga disebut tidak menikmati hasil korupsi oleh majelis hakim.
Sementara Hasto divonis tiga tahun enam bulan setelah terbukti terlibat dalam kasus Harun Masiku.
Hasto disebut berperan dalam suap pergantian antar-waktu politikus PDIP Harun Masiku. (ant/iwh)