news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Sumber :
  • Antara

Kata-kata Hasto Usai Keluar Rutan KPK Jadi Sorotan Publik

Kata-kata Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto usai keluar dari rutan KPK jadi sorotan publik. Pasalnya, Hasto mengatakan akan pulang dulu ke rumah
Sabtu, 2 Agustus 2025 - 01:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kata-kata Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto usai keluar dari rutan KPK jadi sorotan publik.

Pasalnya, Hasto mengatakan akan pulang dulu ke rumah setelah resmi bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/8/2025).

"Pulang ke rumah dulu, pulang ke rumah dulu," beber Hasto.

Hasto turut menyampaikan dirinya akan segera melapor ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri keesokan hari.

Kendati demikian Hasto tak menjelaskan lebih lanjut apakah dirinya akan melapor ke Mega di Bali atau tidak. 

Saat ini PDIP tengah menggelar Kongres ke-6 PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali.

"Besok saya akan lapor dulu kepada Ibu Megawati Soekarnoputri ya, tapi saya ke rumah dulu," bebernya.

Sebelumnya, KPK telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Sekjen PDIP sekaligus terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.

Keppres itu diserahkan ke KPK oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo.

"Kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK untuk menyerahkan ke pimpinan KPK, ini sudah diterima," ujar Widodo kepada wartawan, Jumat (1/8).

Dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara. KPK telah menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Hasto bebas dari proses hukum dugaan korupsi setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

"Dengan proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto otomatis dihapuskan, jadi beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang diberikan pengadilan tingkat pertama," ujarnya Yusril dalam video yang diterima redaksi, Jumat (1/8). (aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:55
00:50
05:10
01:03
01:20
01:12

Viral